DIDUGA HINA MEDIA & SEBUT “HOAX” TANPA HAK JAWAB! AKUN “POLRES PEKALONGAN” AKAN DIADUKAN KE DEWAN PERS & PROPAM

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hasil tangkap.layat akun tiktok polres pekolangan yang fitnah media HOAK

Foto : Hasil tangkap.layat akun tiktok polres pekolangan yang fitnah media HOAK

PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net  – Akun TikTok @polres_respekalongan yang mengaku sebagai bagian dari Polres Pekalongan Kabupaten kini menjadi sorotan publik dan insan pers setelah diduga menghina media serta menyebut pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai “hoax” tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah. Dua media, SuaraMasyarakat.com dan PortalIndonesiaNews.net, yang telah meliput kasus tersebut mengumumkan akan mengajukan laporan ke Dewan Pers dan Propam Polri untuk menuntut klarifikasi serta pertanggungjawaban.

Polemik pecah setelah akun tersebut secara sepihak menepis pemberitaan berjudul “Diduga Dipaksa Minum Kopi Berisi Obat Terlarang, Pelajar di Pekalongan Dikeroyok Ramai-ramai”, yang dinilai berpotensi merusak kredibilitas media dan membangun citra yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

READ  Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Kasus yang Dinyatakan “Hoax”, Padahal Korban Benar-benar Menderita

Peristiwa yang menjadi pusat perdebatan terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Kecamatan Wonopringgo. Seorang pelajar berinisial M (15) diduga dipaksa meminum kopi yang dicampur obat terlarang sebelum dikeroyok oleh lebih dari lima orang. Korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala dan trauma psikologis, serta telah menjalani perawatan di RSUD KJEN.

READ  Dugaan Penyelewengan Pertalite Terorganisir, Diduga Dibekali Ormas dan Anggota Dewan

Ayah korban, M. Riskon (39), mengaku telah melaporkan kejadian ke Polsek Wonopringgo namun tidak mendapatkan tanggapan maksimal. “Laporan awal kami diarahkan untuk mengurus visum tanpa pendampingan yang memadai, padahal anak saya masih di bawah umur,” ujarnya. Setelah merasa dipersulit, keluarga akhirnya melapor ke Polres Pekalongan pada (22/1/2026) dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT, yang kini ditangani Unit III Satreskrim. Keluarga Korban Kekerasan Anak: “Saya Siap Bertanggungjawab Sampai ke Pimpinan Polri”

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Menanggapi tuduhan “hoax” dari akun tersebut, M. Riskon dengan tegas membantah: “Saya tidak mengada-ada. Anak saya korban. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke pimpinan tertinggi Polri!”

READ  Iptu Rudiana dan Dua Polisi Bawahannya Disorot Terkait Rekayasa Penangkapan 7 Narapidana yang Ajukan Peninjauan Kembali

Tanpa Hak Jawab, Dinilai Pelanggar UU Pers

Aktivis pers dan pemerhati hukum menilai tindakan akun yang mengaku sebagai institusi kepolisian ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers. Menurut mereka, menyebut karya jurnalistik sebagai “hoax” tanpa melalui proses verifikasi dan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

READ  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

Polres Pekalongan Belum Beri Klarifikasi

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pekalongan Kabupaten terkait status keaslian akun @polres_respekalongan maupun dasar hukum penyebutan “hoax” terhadap pemberitaan. Publik juga masih menunggu penjelasan mengapa laporan kasus kekerasan terhadap anak tidak langsung ditindaklanjuti di tingkat polsek, padahal korban berstatus anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.

READ  Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap berstatus terduga, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, publik menuntut agar institusi terkait segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan profesi pers.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

HANURA DIY GELAR RAPAT FINAL, MUSDA DAN PELANTIKAN CALON PENGURUS DIGELAR 8 FEBRUARI
Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.
Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur “Terjebak Bersama” 2025
Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran
Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!
PERISTIWA LANGKA: PENGAJIAN AKHIRUSSANAH MT. MANAQIB HADIRKAN SINERGI ULAMA, INTELEKTUAL, DAN POLITIK – HONO SEJATI SIAP GERAKAN BERSAMA MILENIAL  
RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  
KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:52 WIB

HANURA DIY GELAR RAPAT FINAL, MUSDA DAN PELANTIKAN CALON PENGURUS DIGELAR 8 FEBRUARI

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:27 WIB

Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:21 WIB

Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur “Terjebak Bersama” 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:16 WIB

Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:19 WIB

Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:04 WIB

RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:25 WIB

KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:16 WIB

DIDUGA HINA MEDIA & SEBUT “HOAX” TANPA HAK JAWAB! AKUN “POLRES PEKALONGAN” AKAN DIADUKAN KE DEWAN PERS & PROPAM

Berita Terbaru