Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: John L Sitomorang SH MH ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto: John L Sitomorang SH MH ketika memberikan keterangan kepada wartawan

SEMARANG| PortalindonesiaNews.Net — Kami meminta Kabid Propam maupun Irwasda Polda JawaTengah agar melakukan tindakan tegas kepada Penyidik Polsek Banyumanik karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penanganan sebuah perkara yang seharusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dugaan tersebut mengemuka lantaran aparat penegak hukum (APH) dinilai mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012, yang secara tegas mengatur batas minimal kerugian Tipiring sebesar Rp2,5 juta.

Padahal, nilai kerugian riil dalam perkara yang menjerat seorang warga bernama Wisnu disebut tidak mencapai ambang batas tersebut.

Kuasa Hukum: Ini Mencederai Penegakan Hukum

John L Situmorang, S.H., M.H selaku penasihat hukum orang tua Wisnu, menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang terjadi.

READ  "Korupsi Kereta Kongo: Dari Rel Ke Rutan, Mantan Dirut INKA Kena Tilang BPK!"

“Perbuatan para APH ini sangat mencederai penegakan hukum itu sendiri. Warga negara meminta perlindungan hukum kepada aparat, tetapi jika justru aparat diduga menjadi pelaku pelanggaran hukum, lalu ke mana masyarakat harus mencari keadilan?” tegas John

READ  Viral: Pengakuan Mantan ASN Boyolali Pensiun Dini Karena Tekanan Politik PDI-P

Menurutnya, perkara tersebut dipaksakan menjadi perkara pidana biasa, bukan Tipiring, sehingga berujung pada hukuman penjara yang dinilai tidak proporsional.

Dugaan Mark Up Kerugian

John L Situmorang membeberkan kesalahan fatal pertama, yakni dugaan penggelembungan nilai kerugian agar perkara melewati ambang batas Tipiring.

Rinciannya:

Handphone Infinix Smart Pro 8 dinilai Rp1,8 juta, padahal harga riil sekitar Rp1 juta

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Notaris Teguh Sudah Diperiksa, Wahyu BPN Bungkam dan Diduga Kunci Masalah

Uang tunai diklaim Rp800 ribu, padahal hanya Rp300 ribu

Sepatu dinilai Rp350 ribu, meski telah dikembalikan kepada pemilik

Dengan skema tersebut, total kerugian dibuat seolah-olah mencapai Rp2.950.000, sementara kerugian riil hanya sekitar Rp1,3 juta.

READ  Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

“Ini miris dan mencurigakan. Seolah ada upaya sistematis agar perkara tidak masuk Tipiring,” ujarnya.

Restorative Justice Diabaikan

Kesalahan kedua, lanjut Paulina, adalah tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal Wisnu:

READ  DPRD Kota Salatiga Bicara Pengawasan dan Akuntabilitas, ELBEHA Barometer Menyindir: “Jangan-Jangan Hasilnya Kosong Lagi?”

Bukan residivis

Melakukan perbuatan karena kesulitan ekonomi

Tidak menerima gaji selama dua bulan dari tempatnya bekerja

“Kami tidak membenarkan perbuatan klien kami. Tapi akibat proses hukum yang tidak adil ini, anak klien kami harus mendekam 10 bulan di penjara. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.

Desakan Usut Tuntas hingga PTDH

Atas peristiwa ini, pihak kuasa hukum mendesak Kabid Propam maupun Irwasda Polda Jawa Tengah selaku perpanjangan tangan Kapolri untuk melakukan Audit Investigasi atas dugaan PMH yang dilakukan aparat di bawahnya.

READ  TANPA SENGAJA PENGAKUAN PEGAWAI RUTAN DI DEPAN MEDIA – DUGAAN PENGANIAYAAN PEREMPUAN TERBUKA, BUKTI PUNGLI DAN KELOLAAN INSTITUSI TERUNGKAP

Mereka juga meminta sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga marwah institusi hukum.

Ia pun mengingatkan adanya hukum tabur tuai atas setiap tindakan.

“Jika bukan mereka, bisa jadi anak atau cucu mereka yang kelak menanggung akibatnya.”

Laporan: yulius

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru