Berdalih Sakit, Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 285 Juta ke Kejari Karanganyar

- Kontributor

Rabu, 25 September 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa/ Dok pin

portalindonesianews.net, Camat Ngargoyoso nonaktif, Wahyu Agus Pramono, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait korupsi BUMDes Berjo, mengembalikan uang negara senilai Rp 285 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (24/9/2024). Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga bersama kuasa hukumnya di kantor Kejari Karanganyar.

Dilangsir dari Jateng.Portalindonesianews.net, Menurut Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, uang tersebut merupakan hasil dari gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Pramono selama menjabat sebagai Camat Ngargoyoso. “Hari ini tersangka atas nama WAP telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 285 juta sebagai pengembalian atas uang yang pernah diterimanya terkait kewenangannya,” jelas Hartanto.

READ  Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini Dilaporkan APMP dan LKBH Makassar Ke Propam Polda Sulsel

Baca juga artikel menarik lainnya di :Tawuran di jalan solo Semarang Boyolali antargangter 1 orang luka

Uang tersebut kini disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penyuapan atau gratifikasi. Sebelumnya, Kejari Karanganyar juga telah menetapkan Agung Sutrisno, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, sebagai tersangka dalam kasus ini.

READ  Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Kuasa hukum Wahyu Agus Pramono, Lilik Hendro, membenarkan pengembalian uang tersebut. “Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, kami mendorong klien kami untuk mengembalikan uang tersebut dengan berbagai cara, termasuk menjual beberapa aset yang dimiliki,” jelas Lilik. Uang Rp 285 juta tersebut akhirnya diserahkan sebagai bentuk itikad baik dari kliennya.

Baca juga artikel menarik lainnya di: camat-ngargoyoso-terima-aliran-dana.html

READ  LSM BPPI Bersinergi Dengan KST dan Mahasiswa UIN salatiga Peduli Cianjur

Saat ini, Wahyu Agus Pramono sedang menjalani perawatan di RSUD Karanganyar akibat komplikasi penyakit darah tinggi dan gejala stroke. “Statusnya saat ini dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” pungkas Lilik.(Editor/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru