Kurator Endang Sri karti Sekaligus Sebagai Caleg Dari Partai Golkar di Gugat di Pengadilan Niaga Semarang

- Kontributor

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net_Semarang ~  Dugaan melakukan tindakan melanggar hukum yaitu menyerobot lahan bekas perusahaan kandang sapi atau PT NAA ( Nandi Amerta Agung ) yang terletak di desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang , Senin ( 2/10 ).

Hal ini menyebabkan pihak salah satu ahli waris dari almarhum bapak H. Ahmad Duri selaku pemilik tanah menggugat oknum caleg dari partai Golkar Boyolali endang Sri karti di pengadilan niaga Semarang.

Tergugat Endang Sri karti di pengadilan niaga Semarang menjalani sidang  dengan di dampingi anak anak dari ahli waris almarhum bapak H.Ahmad duri , kuasa hukum dari penggugat meminta kepada hakim untuk menunjukkan identitas nya apa benar benar anak dari almarhum bapak H.Ahmad duri .

READ  Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Dari keterangan yang di berikan Endang selaku tergugat meminta bukti bukti ke hakim majelis , Endang Mengatakan ” ijin yang mulia saya minta bukti kok saya di tuduh melakukan penyuapan kepada para ahli waris bukti nya mana yang mulia ” tandasnya.

Risandi Nusbar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan ” ini sidang terkait kurator bukan masalah ahli waris dan surat gugatan itu bertuliskan salah satu ahli waris bukan semua ahli waris , salah satunya penggugat itu Roni Rinto Nugroho anak dari almarhum bapak H. Ahmad Duri” ungkapnya kepada hakim majelis.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

” Selama di percaya menjadi kurator yang di laporkan ke pihak debitur cuma 3 bidang tanah , padahal itu ada 4 bidang tanah yang 1 bidang kemana ? , ungkap nya .

Tergugat Endang Sri karti pun tidak mampu menjawab hanya diam saja , ini membuktikan bahwa dia bersalah telah mengabaikan masalah tersebut .

Seorang kurator yang seharusnya menjaga lahan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan justru mengabaikan lahan di desa watu agung kecamatan Tuntang membiarkan pembangunan lapangan volley yang di danai di duga oknum Bacaleg dari partai PDIP kabupaten Semarang.

READ  Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Di konfirmasi awak media pihak ahli waris dari almarhum bapak H . Ahmad Duri , Roni Rinto Nugroho mengatakan ” Endang Sri karti itu penipu banyak yang sudah di tipu milyar an rupiah , saya berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan karena korban nya sudah banyak , ungkapnya .

Roni Rinto Nugroho juga mengatakan dengan nada geram ” sampai kapanpun akan saya kejar terus oknum caleg Golkar Endang Sri karti , modal cuma fhoto copy aja injak injak saya , ini akan saya proses ke pengadilan pusat , ungkapnya.

Tim Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Berita Terbaru