Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector yang Viral, Pelaku Bersembunyi di Jambi

- Kontributor

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok pin 


Semarang
– Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang bos debt collector (DC) yang sempat viral karena meresahkan warga Kota Semarang pada akhir 2023. Pelaku berinisial AM (52) ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah kabur dan menjalankan bisnis serupa di Jambi pasca peristiwa tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Rabu pagi, 2 Oktober 2024.

READ  Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Brigjen Agus menjelaskan bahwa AM bersama komplotannya terlibat dalam aksi penarikan paksa kendaraan di dua lokasi di Semarang, yaitu Kantor Leasing CIMB Niaga di Jl. Pemuda pada Oktober 2023 dan di Kedung Mundu pada November 2023.

“Modus operandi mereka menggunakan surat kuasa dari leasing untuk mengeksekusi atau menarik kendaraan milik korban dengan disertai ancaman dan kekerasan,” ujar Brigjen Agus.

Dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga, enam pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman. Dari empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dua di antaranya berhasil ditangkap pada 26 September 2024. AM ditangkap di Jambi, sementara rekannya yang berinisial SN ditangkap di Semarang.

READ  Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

“Tim Jatanras menerima informasi keberadaan AM di Jambi. Pada 25 September 2024, tim bergerak ke Jambi dan berhasil menangkap AM yang berperan sebagai pimpinan PT RD,” jelas Brigjen Agus.

Saat ini, masih ada satu pelaku lain berinisial JS yang masih buron. “Empat pelaku yang terlibat dalam kasus di Kedung Mundu juga masih buron dan sedang kami kejar,” tambahnya.

READ  Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik

Brigjen Agus menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. “Negara kita adalah negara hukum. Kami menghimbau agar para debt collector tidak bertindak di luar hukum. Jika ada kasus serupa lagi, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.(Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru