KODE ETIK DAN KODE PERILAKU WARTAWAN PORTALINDONESIANEWS.NET

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU WARTAWAN PORTALINDONESIANEWS.NET

 

BAB I

 

Ketentuan Umum

 

Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan PortalIndonesiaNews.net merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pimpinan redaksi, editor, wartawan tetap, wartawan kontrak, kontributor, koresponden, dan seluruh awak redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan bermartabat.

 

BAB II

 

Dasar Hukum

 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

3. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik.

4. Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional Dewan Pers.

5. Peraturan Perusahaan PortalIndonesiaNews.net.

 

BAB III

 

Kewajiban Wartawan

 

Setiap wartawan wajib:

 

1. Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.

2. Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

3. Menyajikan berita yang akurat, berimbang, independen, dan terverifikasi.

4. Menghormati asas praduga tak bersalah.

5. Melindungi identitas narasumber yang wajib dirahasiakan.

6. Menghindari berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, dan plagiarisme.

7. Menjaga nama baik perusahaan.

8. Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi internal perusahaan.

9. Mematuhi seluruh kebijakan redaksi.

 

BAB IV

 

Larangan Wartawan

 

Setiap wartawan PortalIndonesiaNews.net dilarang:

 

1. Menjadi wartawan, editor, pimpinan redaksi, kontributor tetap, atau pemegang kartu pers pada perusahaan pers lain selama masih aktif sebagai wartawan PortalIndonesiaNews.net.

2. Menggunakan identitas PortalIndonesiaNews.net untuk kepentingan pribadi.

3. Meminta, menerima, atau memeras narasumber demi memperoleh keuntungan pribadi.

4. Menerima suap, gratifikasi, komisi, atau imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.

5. Memalsukan identitas, dokumen, foto, video, atau data jurnalistik.

6. Mengubah isi berita tanpa persetujuan redaksi.

7. Menjual berita kepada media lain tanpa izin perusahaan.

8. Membocorkan rahasia perusahaan.

9. Menyalahgunakan jabatan sebagai wartawan.

10. Melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum.

11. Menyebarkan informasi internal perusahaan kepada pihak lain.

12. Menggunakan atribut perusahaan setelah hubungan kerja berakhir.

 

BAB V

 

Larangan Rangkap Jabatan

 

1. Wartawan PortalIndonesiaNews.net wajib mengutamakan loyalitas kepada PortalIndonesiaNews.net.

2. Wartawan dilarang merangkap sebagai wartawan aktif, editor, pimpinan redaksi, koresponden tetap, atau kontributor tetap pada perusahaan pers lain tanpa izin tertulis Direktur Utama dan Pemimpin Redaksi.

3. Kepemilikan kartu pers dari media lain selama masih aktif di PortalIndonesiaNews.net merupakan pelanggaran disiplin berat.

4. Ketentuan ini merupakan kebijakan internal perusahaan untuk menjaga profesionalisme, independensi, loyalitas, kerahasiaan redaksi, dan menghindari benturan kepentingan.

 

BAB VI

Sanksi

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan:

 

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Surat Peringatan I.

4. Surat Peringatan II.

5. Surat Peringatan III.

6. Pembekuan tugas jurnalistik.

7. Pencabutan kartu pers.

8. Pemberhentian sebagai wartawan PortalIndonesiaNews.net.

9. Tuntutan ganti rugi apabila menimbulkan kerugian perusahaan.

10. Pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila mengandung unsur pidana.

BAB VII

 

Penutup

Kode Etik dan Kode Perilaku ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan PortalIndonesiaNews.net. Seluruh wartawan wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk kesediaan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.