JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Perkara yang telah tertunda sejak tahun 2022 dan belum menemukan titik terang hingga tahun 2026 akan segera memasuki tahap baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jakarta Pusat akan melengkapi berkas Permohonan Penuntutan (P19) untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas tersangka P.A Suan Pandiangan.
Kuasa hukum pelapor, John L Situmorang SH MH, menjelaskan kepada portalindonesianews.net bahwa status tersangka menjadi hal yang tidak menguntungkan bagi terlapor. “Dengan adanya kepastian hukum, status akan menjadi jelas. Bagi pelapor sendiri, perkara yang tertunda ini menjadi beban karena harus menerima kata-kata tidak menyenangkan dari pihak lain, seperti klaim bahwa terlapor adalah orang hebat sehingga laporan tidak akan diproses polisi,” ujarnya, menambahkan bahwa hal ini menjadi beban moral bagi kliennya.
Sementara itu, Nathanael Roy Martua, S.H, juga sebagai kuasa hukum pelapor, berkeyakinan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat serius menuntaskan perkara ini. “Bagi mereka, perkara ini menjadi beban dan hutang yang belum tuntas. Kita tunggu saja perkembangannya,” tutup John L Situmorang SH MH.
Tim hukum pelapor berharap setelah P19 dilengkapi, perkara segera masuk tahap Permintaan Penuntutan (P21) dan kemudian tahap II, sehingga dapat diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Laporan : Rida w






