PEKALONGAN | PortalindonesiaNews.Net – Akun TikTok @polres_respekalongan yang mengaku sebagai bagian dari Polres Pekalongan Kabupaten kini menjadi sorotan publik dan insan pers setelah diduga menghina media serta menyebut pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai “hoax” tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah. Dua media, SuaraMasyarakat.com dan PortalIndonesiaNews.net, yang telah meliput kasus tersebut mengumumkan akan mengajukan laporan ke Dewan Pers dan Propam Polri untuk menuntut klarifikasi serta pertanggungjawaban.
Polemik pecah setelah akun tersebut secara sepihak menepis pemberitaan berjudul “Diduga Dipaksa Minum Kopi Berisi Obat Terlarang, Pelajar di Pekalongan Dikeroyok Ramai-ramai”, yang dinilai berpotensi merusak kredibilitas media dan membangun citra yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Kasus yang Dinyatakan “Hoax”, Padahal Korban Benar-benar Menderita
Peristiwa yang menjadi pusat perdebatan terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Kecamatan Wonopringgo. Seorang pelajar berinisial M (15) diduga dipaksa meminum kopi yang dicampur obat terlarang sebelum dikeroyok oleh lebih dari lima orang. Korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala dan trauma psikologis, serta telah menjalani perawatan di RSUD KJEN.
Ayah korban, M. Riskon (39), mengaku telah melaporkan kejadian ke Polsek Wonopringgo namun tidak mendapatkan tanggapan maksimal. “Laporan awal kami diarahkan untuk mengurus visum tanpa pendampingan yang memadai, padahal anak saya masih di bawah umur,” ujarnya. Setelah merasa dipersulit, keluarga akhirnya melapor ke Polres Pekalongan pada (22/1/2026) dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT, yang kini ditangani Unit III Satreskrim. Keluarga Korban Kekerasan Anak: “Saya Siap Bertanggungjawab Sampai ke Pimpinan Polri”
Menanggapi tuduhan “hoax” dari akun tersebut, M. Riskon dengan tegas membantah: “Saya tidak mengada-ada. Anak saya korban. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke pimpinan tertinggi Polri!”
Tanpa Hak Jawab, Dinilai Pelanggar UU Pers
Aktivis pers dan pemerhati hukum menilai tindakan akun yang mengaku sebagai institusi kepolisian ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers. Menurut mereka, menyebut karya jurnalistik sebagai “hoax” tanpa melalui proses verifikasi dan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Polres Pekalongan Belum Beri Klarifikasi
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pekalongan Kabupaten terkait status keaslian akun @polres_respekalongan maupun dasar hukum penyebutan “hoax” terhadap pemberitaan. Publik juga masih menunggu penjelasan mengapa laporan kasus kekerasan terhadap anak tidak langsung ditindaklanjuti di tingkat polsek, padahal korban berstatus anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap berstatus terduga, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, publik menuntut agar institusi terkait segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan profesi pers.
Laporan : iskandar






