Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net — Sistem pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai wadah pembinaan agar narapidana dan tahanan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, kini dipertanyakan setelah muncul dugaan penganiayaan dan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas II B Kebumen.

Kasus ini terungkap setelah seorang tahanan perempuan berinisial D melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya oleh oknum petugas rutan. Laporan tersebut telah diterima Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT dan sedang dalam proses penanganan hukum.

Dari Pembinaan ke Pemerasan

Alih-alih memperoleh perlakuan manusiawi sesuai tujuan pemasyarakatan, korban diduga mengalami tekanan fisik dan psikologis yang disertai permintaan uang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan fungsi lembaga pemasyarakatan.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

“Jika lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat tekanan dan pemerasan, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya dalam membina manusia,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.

READ  Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Dugaan Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

Penelusuran menunjukkan adanya bukti transaksi ke rekening koperasi pegawai rutan yang diduga berkaitan dengan keluarga tahanan. Hal ini memperkuat dugaan praktik pungli yang memanfaatkan posisi rentan para tahanan dan keluarganya, sebagian besar di antaranya menghadapi tekanan ekonomi dan tidak memiliki posisi tawar.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Kesaksian Lama yang Kembali Terbuka

Beberapa mantan narapidana menyatakan bahwa praktik serupa bukan hal baru. Namun ketakutan akan perlakuan yang lebih buruk membuat banyak tahanan memilih untuk diam. Kasus ini dianggap sebagai momentum untuk mengungkap praktik yang selama ini tersembunyi.

READ  Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Potensi Pelanggaran Hukum dan HAM

Jika terbukti benar, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

– Pasal 422 KUHP serta ketentuan dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar

READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Desakan Pengusutan Menyeluruh

Publik mendesak Polres Kebumen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Penindakan tegas terhadap oknum dianggap penting agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi ruang penindasan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narapidana dan tahanan adalah manusia yang perlu dibina, bukan objek untuk diperas. Keberhasilan pemasyarakatan diukur dari tingkat kemanusiaannya, bukan dari ketakutan yang diciptakan.(Red)

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru