KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net — Sistem pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai wadah pembinaan agar narapidana dan tahanan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, kini dipertanyakan setelah muncul dugaan penganiayaan dan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas II B Kebumen.
Kasus ini terungkap setelah seorang tahanan perempuan berinisial D melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya oleh oknum petugas rutan. Laporan tersebut telah diterima Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT dan sedang dalam proses penanganan hukum.
Dari Pembinaan ke Pemerasan
Alih-alih memperoleh perlakuan manusiawi sesuai tujuan pemasyarakatan, korban diduga mengalami tekanan fisik dan psikologis yang disertai permintaan uang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan fungsi lembaga pemasyarakatan.
“Jika lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat tekanan dan pemerasan, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya dalam membina manusia,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.
Dugaan Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang
Penelusuran menunjukkan adanya bukti transaksi ke rekening koperasi pegawai rutan yang diduga berkaitan dengan keluarga tahanan. Hal ini memperkuat dugaan praktik pungli yang memanfaatkan posisi rentan para tahanan dan keluarganya, sebagian besar di antaranya menghadapi tekanan ekonomi dan tidak memiliki posisi tawar.
Kesaksian Lama yang Kembali Terbuka
Beberapa mantan narapidana menyatakan bahwa praktik serupa bukan hal baru. Namun ketakutan akan perlakuan yang lebih buruk membuat banyak tahanan memilih untuk diam. Kasus ini dianggap sebagai momentum untuk mengungkap praktik yang selama ini tersembunyi.
Potensi Pelanggaran Hukum dan HAM
Jika terbukti benar, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:
– UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
– Pasal 422 KUHP serta ketentuan dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Publik mendesak Polres Kebumen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Penindakan tegas terhadap oknum dianggap penting agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi ruang penindasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narapidana dan tahanan adalah manusia yang perlu dibina, bukan objek untuk diperas. Keberhasilan pemasyarakatan diukur dari tingkat kemanusiaannya, bukan dari ketakutan yang diciptakan.(Red)






