Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

Foto : Penampakan Depan Rutan Kebumen Dimalam Hari

KEBUMEN | PortalindonesiaNews.Net — Sistem pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai wadah pembinaan agar narapidana dan tahanan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, kini dipertanyakan setelah muncul dugaan penganiayaan dan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas II B Kebumen.

Kasus ini terungkap setelah seorang tahanan perempuan berinisial D melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya oleh oknum petugas rutan. Laporan tersebut telah diterima Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT dan sedang dalam proses penanganan hukum.

Dari Pembinaan ke Pemerasan

Alih-alih memperoleh perlakuan manusiawi sesuai tujuan pemasyarakatan, korban diduga mengalami tekanan fisik dan psikologis yang disertai permintaan uang. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan fungsi lembaga pemasyarakatan.

READ  BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

“Jika lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat tekanan dan pemerasan, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya dalam membina manusia,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus.

READ  Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Dugaan Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

Penelusuran menunjukkan adanya bukti transaksi ke rekening koperasi pegawai rutan yang diduga berkaitan dengan keluarga tahanan. Hal ini memperkuat dugaan praktik pungli yang memanfaatkan posisi rentan para tahanan dan keluarganya, sebagian besar di antaranya menghadapi tekanan ekonomi dan tidak memiliki posisi tawar.

READ  Dirkrimsus Polda Jateng Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Boyolali

Kesaksian Lama yang Kembali Terbuka

Beberapa mantan narapidana menyatakan bahwa praktik serupa bukan hal baru. Namun ketakutan akan perlakuan yang lebih buruk membuat banyak tahanan memilih untuk diam. Kasus ini dianggap sebagai momentum untuk mengungkap praktik yang selama ini tersembunyi.

READ  Inovasi Guru Semarang: Mini Riset STEAM PERISEMAR Cetak Siswa Kritis, Peduli Lingkungan, dan Kolaboratif

Potensi Pelanggaran Hukum dan HAM

Jika terbukti benar, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

– Pasal 422 KUHP serta ketentuan dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar

READ  TANTANGAN DAN PELUANG BAGI PEMERINTAH DALAM MENCETAK SAWAH SELUAS 1 JUTA HEKTAR DI MERAUKE

Desakan Pengusutan Menyeluruh

Publik mendesak Polres Kebumen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Penindakan tegas terhadap oknum dianggap penting agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi ruang penindasan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narapidana dan tahanan adalah manusia yang perlu dibina, bukan objek untuk diperas. Keberhasilan pemasyarakatan diukur dari tingkat kemanusiaannya, bukan dari ketakutan yang diciptakan.(Red)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru