Kuasa Hukum Suwarno Desak Kejari Grobogan Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten, Klambu!

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kuasa Hukum Suwarno, John L. Situmorang, S.H., M.H. & Paulina Chrysanti SH.MH Sewaktu Di Pengadilan negeri Grobogan

Foto : Kuasa Hukum Suwarno, John L. Situmorang, S.H., M.H. & Paulina Chrysanti SH.MH Sewaktu Di Pengadilan negeri Grobogan

GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.net — Aroma korupsi kembali menyeruak dari pelosok Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 kini menjadi sorotan tajam setelah Kuasa Hukum Suwarno, John L. Situmorang, S.H., M.H., secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Grobogan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Menurut Situmorang, warga Desa Penganten seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, namun faktanya mereka hanya memperoleh Rp 400 ribu dalam bentuk tunai dan Rp 200 ribu dalam bentuk sembako.

“Ini jelas penyimpangan. Dari namanya saja Bantuan Pangan Non Tunai, bukan Bantuan Campuran. Ada pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi untuk mengakali warga. Maka kami meminta Kejari Grobogan turun tangan demi kepastian hukum,” tegas Situmorang.

READ  Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Dugaan Modus: Uang Dibelokkan Jadi Barang

Dari hasil penelusuran awal, mekanisme penyaluran bansos di desa tersebut diduga tidak transparan. Warga hanya diminta menandatangani penerimaan Rp 600 ribu, padahal secara nyata tidak menerima sesuai jumlah tersebut.

“Modus seperti ini sangat berbahaya karena merugikan rakyat kecil yang seharusnya terbantu. Jika dibiarkan, praktik ini bisa jadi pintu masuk korupsi yang merajalela,” tambahnya.

READ  Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Desakan Penegakan Hukum

Kuasa hukum Suwarno menegaskan, pihaknya siap memberikan data dan kesaksian tambahan agar kasus ini dapat diusut tuntas. Ia berharap Kejari Grobogan tidak menutup mata terhadap dugaan permainan dana bantuan sosial ini.

“Kami minta Kejari Grobogan segera panggil dan periksa semua pihak yang terlibat. Jika ada unsur pidana korupsi, tangkap dan tahan mereka tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.

READ  Mulai Dipanaskan, Konsolidasi DPC dan Verifikasi KPU Jadi Fokus Utama Strategi Besar Hanura Jateng Menuju Pemilu 2029

Warga Minta Perlindungan dan Keadilan

Salah satu warga Desa Penganten yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan praktik tersebut.

“Kami orang kecil, cuma ingin hak kami sesuai yang dijanjikan pemerintah. Kalau Rp 600 ribu ya harus kami terima utuh,” ujarnya dengan nada kecewa.

Laporan : siyanti

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru