Polda Jateng menggeber penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Boyolali.

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net
_ SEMARANG _ Pada Jumat (30/8/2024), penyidik dari Tindak Pidana Korupssi Ditreskrimsus Polda Jateng telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali.

dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Tidak hanya melakukan penggeledahan, penyidik Polda Jateng juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi.

saksi yang diperiksa antara lain kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali.

Kepala lelang, serta staf dari Dinas PUPR Kabupaten Boyolali.

Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dengan nilai kontrak senilai Rp 9,4 miliar.

Terkait nilai kerugian yang ditimbulkan, 

READ  Warga Desa Winong Demo di Kantor Camat, Desak Kepala Desa Mundur Karena Dugaan Korupsi

saksi yang diperiksa antara lain kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali.

Kepala lelang, serta staf dari Dinas PUPR Kabupaten Boyolali.

Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dengan nilai kontrak senilai Rp 9,4 miliar.

Terkait nilai kerugian yang ditimbulkan, saksi yang diperiksa antara lain kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali.

Kepala lelang, serta staf dari Dinas PUPR Kabupaten Boyolali. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dengan nilai kontrak senilai Rp 9,4 miliar.

READ  Skandal BRI Kebumen: Sertifikat Jaminan Taripan Diduga Dijual ke Cukong, Debitur Dimiskinkan

Terkait nilai kerugian yang ditimbulkan, “Ada 15 saksi yang sudah dimintai keterangan. Saat ini kasusnya sudah meningkat ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada portalindonesianews.net , Minggu (2/9/2024).

Ditambahkan Dwi Subagio, penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi perkantoran di Boyolali. Tiga di antaranya merupakan instansi pemerintahan. Penggeledahan pada Jumat (30/8/2024) itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi.

“Benar, kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk tiga kantor pemerintahan, yaitu Kantor Disperindag Boyolali, Kantor PUPR Boyolali, dan Kantor UKPBJ Boyolali,” tambah Dwi

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di tiga tempat lain, yaitu kantor CV Laksana Adi Prima.

Rumah Direktur CV Laksana Adi Prima, dan kantor CV KH Beton yang merupakan rekanan dalam proyek pembangunan pasar jewan Sunggingan.

Saat ditanya portalindonesianews.net mengenai nilai kerugian, Dwi Subagio belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam penanganan.

Apakah sudah ada tersangkanya? Direskrimsus menjelaskan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Masih fokus mencari barang bukti yang terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut 

Laporan : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru