Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Balai Desa Senon

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PURBALINGGA
, Polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan Kantor Balai Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial TF (32) diketahui menggasak uang tunai, handphone, dan DVR CCTV. TF, yang bekerja sebagai buruh harian, merupakan warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja.

Kapolsek Kemangkon, Iptu Heri Iskandar, menjelaskan bahwa aksi pembobolan terjadi pada Kamis (25/8). Kejadian ini terungkap setelah petugas kebersihan menemukan kondisi Balai Desa Senon dalam keadaan berantakan.

“Petugas kebersihan bernama Suginah, yang hendak membersihkan balai desa, menemukan ruangan dalam kondisi acak-acakan dan terbuka. Kejadian ini segera dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Kemangkon,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui sejumlah barang hilang, di antaranya uang tunai Rp 1.750.000 milik kepala desa, uang tunai Rp 250.000 milik perangkat desa, DVR server CCTV, satu unit HP merek Redmi 9C, dan sebuah hard disk eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

“Melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemangkon dan Resmob Polres Purbalingga, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti pada Rabu (28/8),” lanjutnya.

READ  Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Heri juga mengungkapkan bahwa tersangka adalah residivis pencurian dengan pemberatan dan telah dipenjara tiga kali sebelumnya.

“Tersangka ini adalah residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2015, 2016, dan 2021 atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut meliputi satu unit HP merek Redmi 9C, linggis, obeng, jaket jumper yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-3695-LL yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Modus operandi tersangka adalah memanjat tembok di sebelah balai desa, kemudian masuk dengan cara merusak jendela, teralis, dan ventilasi. Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga di dalamnya,” terang Heri.

READ  Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri

Heri menambahkan bahwa uang hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mengaku uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi. Selain itu, pelaku baru menikah pada bulan Mei lalu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahunR, Red/Arman M.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru