Mantan Kades Boyolali Menangis Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

- Kontributor

Selasa, 17 September 2024 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.Net – Polres Boyolali telah menetapkan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

“Modus yang digunakan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Desa dari 2019 hingga 2021 adalah mencairkan dana APBDes untuk proyek-proyek fiktif yang tidak dilaksanakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2024).

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Selain proyek fiktif, Muhajirin juga diduga menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang seharusnya digunakan sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Caba juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/diduga-sakitnya-kambuh-warga-bandungan.html

“Proyek tersebut tidak ada, tetapi uangnya dicairkan,” tambah Joko.Menurut Joko, total kerugian negara sebesar Rp 1.023.302.000 berasal dari 10 kegiatan yang berlangsung antara 2019 hingga 2021, terdiri dari 9 proyek pekerjaan dan 1 penyertaan modal BUMDes.

READ  Kepadatan Arus Libur Cuti Bersama, Polres Semarang Turun ke Jalan Atasi Kemacetan di Simpang Bawen

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2023, dengan peningkatan status penyidikan pada April 2024, hingga akhirnya Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga artikel:

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/perayaan-150-tahun-pekabaran-advent-di.html

Polisi telah menyita barang bukti berupa 33 dokumen, termasuk peraturan desa, laporan pertanggungjawaban dana desa, dan rekening koran tabungan. Selain itu, uang tunai Rp 20 juta dari Bankeu Pemprov Jateng tahun 2020 juga turut disita.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, dan saat ini Polres Boyolali menunggu hasil penelitian dari jaksa.

READ  Tugas Baru Menanti Retno Marsudi Setelah Purnatugas di Indonesia

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhajirin tidak ditahan, namun diwajibkan melapor secara berkala ke Polres Boyolali. Ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Joko menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam proses penyelidikan. (Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru