“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

- Kontributor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok PIN saribun

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net – Dalam rangka menjalankan misinya memperjuangkan kepentingan umat Kristen dan masyarakat sekitar, Lembaga Bantuan Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (LBH MUKI) Jawa Tengah mengadakan edukasi hukum di SMKN 6 Semarang pada Jumat, 4 Oktober 2024. Acara yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB ini bertempat di Jalan Sidodadi Barat No 8, Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, dan dihadiri oleh sekitar 50 siswa-siswi.

Acara ini dihadiri oleh Adv. Kian Tik, S.E., S.H., M.Si., M.H., BKP., CTL sebagai ketua LBH MUKI, didampingi oleh Wakil Sekretaris Rusgiharto, S.H., M.Pd., serta Pdt. Wahyudi, S.Th., M.A., guru Agama Kristen SMKN 6 Semarang. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para siswa dalam menghadapi tantangan sosial, terutama terkait perilaku yang sering terjadi di kalangan remaja.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

Bahaya Bullying dan Kesadaran Hukum

Rusgiharto, yang membuka acara sebagai pemantik diskusi, menyoroti semakin maraknya kasus bullying di kalangan pelajar, yang sering berujung tragis. Beberapa pelajar bahkan sampai mengakhiri hidupnya akibat tidak tahan menghadapi tekanan dari bullying. “Pelajar harus memahami hukum, agar dapat menghindari situasi yang membahayakan mereka secara fisik maupun mental,” ujarnya.

Tindak Pidana di Kalangan Remaja

Adv. Kian Tik, sebagai pemateri utama, menyampaikan bahwa beberapa tindak pidana yang sering terjadi di kalangan pelajar meliputi narkoba, pergaulan bebas, tawuran, pencurian, bullying, hingga pembunuhan. Ia memaparkan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkoba sesuai dengan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, di mana pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pengedar narkoba bisa menghadapi hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.

READ  LCKI Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang

Kian Tik juga menjelaskan bahwa tawuran, yang sering terjadi di kalangan pelajar, merupakan tindak kekerasan yang dapat berujung pada hukuman penjara. Jika menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipenjara hingga 2 tahun 6 bulan, dan jika menyebabkan kematian, hukuman bisa mencapai 4 tahun.

Sanksi bagi Pelaku Bullying

Bullying, salah satu masalah serius di sekolah, juga diatur dalam hukum Indonesia. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta. Jika bullying menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 3 miliar.

READ  Peredaran Obat Keras “Parmadol” di Indramayu: Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Aparat Bertindak Tegas

Harapan dan Dukungan Moral

Pdt. Wahyudi, S.Th., M.A., menyambut positif kegiatan edukasi hukum ini. Ia berharap, dengan adanya pemahaman hukum, para siswa bisa lebih berani dalam menghadapi tantangan hidup karena mereka tahu ada perlindungan hukum yang siap melindungi mereka. “Semoga melalui edukasi hukum ini, para siswa bisa menjadi lebih sadar hukum dan tahu hak serta kewajibannya,” ungkapnya.

Acara edukasi hukum ini tidak hanya memberikan pengetahuan kepada para pelajar tentang sanksi hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum dalam kehidupan sehari-hari. LBH MUKI berharap kegiatan ini dapat mencegah tindakan kriminal di kalangan pelajar serta menumbuhkan generasi muda yang taat hukum.

Penulis: Red/Saribun

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru