Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

Foto : surat penolakan polres Grobogan yang bertolak sama Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H.

GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net — Aroma kejanggalan mulai tercium dari tubuh Polres Grobogan. Pernyataan resmi Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H. terkait penolakan permintaan salinan berkas perkara Suwarno Bin Atmo Marmin (Alm) dinilai tidak sesuai dengan kenyataan surat resmi yang dikeluarkan oleh jajarannya sendiri.

Akademisi dan praktisi hukum, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum Suwarno, menilai Polres Grobogan telah melanggar Pasal 72 KUHAP dan berpotensi menutup akses terhadap hak konstitusional warga negara untuk membela diri.

“Kapolres menyatakan tidak menolak, tapi faktanya surat resmi mereka justru menegaskan penolakan dengan alasan berkas termasuk informasi yang dikecualikan. Ini kontradiktif dan sangat mencurigakan,” ujar Situmorang kepada media, Kamis (31/10/2025).

READ  Putusan Praperadilan Adi Ricardi Ditolak! Sopir Truk Geruduk Pengadilan, Dugaan Kejanggalan Mengemuka

Fakta yang Tak Bisa Dibantah: Surat Resmi Justru Menolak

Dalam surat resmi Nomor: B//484/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan, dijelaskan secara eksplisit bahwa permintaan berkas perkara Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya: berkas dianggap termasuk “informasi yang dikecualikan” berdasarkan Pasal 17 dan 19 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil “penetapan konsekuensi informasi yang dikecualikan” Bid Humas Polda Jateng tahun 2020.

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

Padahal, menurut Situmorang, dalih tersebut sangat keliru secara hukum.

“Ini bukan dokumen rahasia negara, bukan menyangkut pertahanan, bukan menyangkut keamanan nasional. Ini kasus pidana umum biasa terkait pemerasan pasal 369 KUHP, kok bisa dikecualikan dari keterbukaan publik?” tegasnya.

READ  Tak Tunggu Anggaran Desa, Warga Nganjung-anjung Boyolali Perbaiki Jalan Secara Mandiri

Kapolres Grobogan Dinilai Cuci Tangan

Menariknya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto justru menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Polres tidak menolak permintaan tersebut, melainkan hanya menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah diputus pengadilan.

“Bahwa itu tidak menolak tetapi menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polri sudah selesai, perkara sudah dilimpahkan di kejaksaan dan sudah di sidang pengadilan. Dalam aturan, salinan berkas tidak bisa diberikan karena berkas hanya dikirim ke JPU,” tulis Kapolres dalam pesannya.

READ  Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, kantor Satpas SIM dipindahkan ke lokasi baru.

Namun, isi surat resmi yang ditandatangani anak buahnya jelas-jelas menyebut penolakan permintaan berkas perkara. Kontradiksi ini, kata Situmorang, mengindikasikan adanya upaya pembelokan informasi dan pengelabuan publik.

READ  Personil Lalu Lintas Tengaran Sempatkan Lakukan ini

Pakar Hukum: Penafsiran UU KIP oleh Polres Keliru dan Berbahaya

Menurut Situmorang, penggunaan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar penolakan adalah bentuk kesalahan fatal dalam menafsirkan hukum. Pasalnya, dalam konteks perkara pidana umum, yang berlaku adalah KUHAP, bukan UU KIP.

“Pasal 72 KUHAP itu tegas. Tersangka atau penasihat hukum berhak meminta salinan surat atau berkas yang diperlukan untuk pembelaan. Jadi bukan tergantung kebijakan penyidik, tapi kewajiban hukum,” terangnya.

Ia menilai tindakan Polres Grobogan mencederai asas due process of law dan mengancam prinsip equality before the law.

“Kalau aparat bisa seenaknya menolak dengan alasan ‘informasi dikecualikan’, maka setiap orang bisa dikriminalisasi tanpa bisa membela diri,” ujarnya tajam.

READ  Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Dugaan Ada yang Ditutupi

Situmorang menduga, penolakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi dari kasus yang sempat menyeret nama Suwarno.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang  tidak ingin kasus ini dibuka ulang, karena bisa menyingkap adanya rekayasa atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk turun langsung memeriksa kejanggalan ini dan memastikan agar Polres Grobogan tidak bermain dengan hukum untuk menutupi kesalahan prosedural.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru