PURWOREJO | PortalindonesiaNews.Net — Dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa mencuat dan menghebohkan publik Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Bendahara desa berinisial BP kini berada dalam sorotan tajam setelah diduga kuat jarang masuk kantor, namun anehnya urusan administrasi dan keuangan desa justru dilakukan oleh istrinya, yang jelas bukan perangkat desa dan tidak memiliki kewenangan hukum apa pun.
Fakta ini mencuat ke permukaan setelah percakapan WhatsApp disertai foto-foto aktivitas di dalam kantor desa beredar luas dan diterima redaksi. Dalam pesan tersebut, warga secara terbuka mempertanyakan keabsahan, legalitas, dan potensi penyalahgunaan wewenang yang terjadi secara terang-terangan.
“Yang diangkat dan digaji negara itu bendaharanya. Tapi kenapa yang mondar-mandir dan mengurus pekerjaan malah istrinya? Ini kantor desa atau kantor keluarga?” tulis salah satu pesan warga dengan nada geram.
Indikasi Pelanggaran Serius, Kepala Desa Dinilai Tutup Mata
Praktik ini sontak memicu kemarahan dan kegelisahan warga. Jabatan bendahara desa bukan posisi sembarangan—ia mengelola uang negara, arsip keuangan, serta dana desa dari APBN. Ketidakhadiran bendahara, apalagi sampai tugasnya diduga diambil alih pihak luar, merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang patut dipertanyakan secara serius.
Tak hanya bendahara, peran Kepala Desa Tursino juga ikut disorot tajam. Pasalnya, hingga dugaan ini mencuat, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari kepala desa meski ada pihak yang jelas-jelas tidak memiliki legalitas bebas beraktivitas di ruang kerja pemerintahan desa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Kalau dibiarkan, ini bentuk pembiaran sistematis. Dana desa itu uang rakyat, bukan warisan keluarga,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Bantahan Bendahara Dinilai Mengelak dan Tidak Menyentuh Pokok Masalah
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, BP membantah tudingan bahwa istrinya menggantikan perannya sebagai bendahara desa. Namun, bantahan tersebut dinilai mengambang dan tidak menyentuh substansi persoalan, khususnya soal kehadiran kerja, disiplin jabatan, serta alasan pihak yang tidak berwenang bisa mengakses dan mengurus administrasi desa.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, hingga berita ini diturunkan Pemerintah Desa Tursino memilih bungkam. Kepala Desa dan Bendahara Desa belum memberikan penjelasan resmi kepada publik, seolah persoalan ini dianggap sepele.
Desakan Audit dan Pemeriksaan, Aparat Pengawas Diminta Bertindak
Kasus ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan di tingkat desa. Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya pelanggaran etika, tetapi potensi pelanggaran aturan pengelolaan keuangan desa yang dapat berimplikasi hukum.
Publik kini mendesak Camat Kutoarjo, Inspektorat Kabupaten, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh, demi mencegah kerugian negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan kasus ini, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai prinsip jurnalisme berimbang. Red






