JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Persidangan perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/1/2026) yang awalnya berkutat pada sengketa ahli waris, malah memunculkan fakta mengejutkan terkait silsilah keluarga Hutapea setelah kesaksian dua saksi pihak Penggugat membongkar kebenaran yang selama ini disembunyikan.
Para Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat 1 (Donny Hutapea) karena diduga menjual rumah milik orang tua angkatnya, T.M. Hutapea dan ibu R Silalahi di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk biaya pendidikan anaknya yang kuliah di Lampung.
“Sidang dimulai dengan klaim bahwa Penggugat dan Tergugat berasal dari satu ayah dan satu ibu. Bahkan Tergugat I menyatakan memiliki hak istimewa karena diklaim diangkat sebagai anak T.M. Hutapea (TMH), berdasarkan akta kelahiran dan surat keterangan ahli waris,” ujar avokad pihak Penggugat, Pnt. John L Situmorang, S.H., M.H.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bahwa leluhur keluarga memiliki tiga anak laki-laki, yaitu T.M. Hutapea (anak sulung), P. Hutapea, dan H. Hutapea (anak bungsu). Mereka juga menegaskan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat adalah anak dari H. Hutapea.
Suasana menjadi tegang ketika majelis hakim dan kuasa hukum mengajukan pertanyaan krusial: “Siapa nama panggilan orang tua dari ketiga bersaudara itu?” Jawaban kedua saksi yang menyatakan “Opung Donny Hutapea” membuat seluruh pihak di ruang sidang terpana.
Kebenaran pun terungkap bahwa Donny Hutapea sendiri adalah Tergugat I yang diketahui sebagai anak yang diangkat oleh T.M. Hutapea, alias cucu dari leluhur yang menjadi “opung” keluarga. “Kalau melihat urutan keluarga, tidak mungkin orang tua dari tiga bersaudara itu disebut Opung Donny Hutapea, karena ayah dari Penggugat dan Tergugat, yakni H. Hutapea, adalah anak bungsu. Kalau bukan Donny Hutapea, tidak akan diangkat oleh T.M.Hutapea,” tegas pihak Tergugat dalam persidangan.
Keterangan kedua saksi dinilai bukan merupakan kekeliruan tak disengaja, melainkan fakta yang sengaja ditutupi oleh Penggugat. Pertanyaan muncul apakah ada pihak yang berusaha memainkan peran sebagai korban untuk mendapatkan keuntungan dalam sengketa ini.
Majelis hakim telah mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bahan pertimbangan. Sidang ditutup sementara dengan jadwal lanjutan yang akan diumumkan kemudian. Publik kini menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan keabsahan status dan legalitas para pihak terkait dalam sengketa ahli waris ini.
Laporan : iskandar






