OPUNG DONNY” JADI KUNCI BAHWA T.M.HUTAPEA MENGANGKAT DONNY SEBAGAI ANAK! SILSILAH KELUARGA HUTAPEA TERUNGKAP DI PN JAKARTA TIMUR  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika Bersidang kanan foto Donny Hutapea, Di Dampingi Kuasa hukum John L Sitomorang SH MH

Foto ketika Bersidang kanan foto Donny Hutapea, Di Dampingi Kuasa hukum John L Sitomorang SH MH

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Persidangan perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/1/2026) yang awalnya berkutat pada sengketa ahli waris, malah memunculkan fakta mengejutkan terkait silsilah keluarga Hutapea setelah kesaksian dua saksi pihak Penggugat membongkar kebenaran yang selama ini disembunyikan.

Para Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat 1 (Donny Hutapea) karena diduga menjual rumah milik orang tua angkatnya, T.M. Hutapea dan ibu R Silalahi di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk biaya pendidikan anaknya yang kuliah di Lampung.

READ  Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

“Sidang dimulai dengan klaim bahwa Penggugat dan Tergugat berasal dari satu ayah dan satu ibu. Bahkan Tergugat I menyatakan memiliki hak istimewa karena diklaim diangkat sebagai anak T.M. Hutapea (TMH), berdasarkan akta kelahiran dan surat keterangan ahli waris,” ujar avokad pihak Penggugat, Pnt. John L Situmorang, S.H., M.H.

READ  Menjelang HUT TNI, Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0714/Salatiga Gelar Bakti Sosial

Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bahwa leluhur keluarga memiliki tiga anak laki-laki, yaitu T.M. Hutapea (anak sulung), P. Hutapea, dan H. Hutapea (anak bungsu). Mereka juga menegaskan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat adalah anak dari H. Hutapea.

READ  Hono Sejati Nakhodai Hanura Jateng: Era Baru Partai Modern yang "Milenial Friendly" dan Berbasis Hati Nurani

Suasana menjadi tegang ketika majelis hakim dan kuasa hukum mengajukan pertanyaan krusial: “Siapa nama panggilan orang tua dari ketiga bersaudara itu?” Jawaban kedua saksi yang menyatakan “Opung Donny Hutapea” membuat seluruh pihak di ruang sidang terpana.

READ  Duh! Anak Kiai dan Buruh Nekat Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Proses Jadi Pengacara, Kini Mereka Berurusan Dengan Polisi

Kebenaran pun terungkap bahwa Donny Hutapea sendiri adalah Tergugat I yang diketahui sebagai anak yang diangkat oleh T.M. Hutapea, alias cucu dari leluhur yang menjadi “opung” keluarga. “Kalau melihat urutan keluarga, tidak mungkin orang tua dari tiga bersaudara itu disebut Opung Donny Hutapea, karena ayah dari Penggugat dan Tergugat, yakni H. Hutapea, adalah anak bungsu. Kalau bukan Donny Hutapea, tidak akan diangkat oleh T.M.Hutapea,” tegas pihak Tergugat dalam persidangan.

READ  Sidang Paripurna Terakhir Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet,Di Istana Garuda, IKN

Keterangan kedua saksi dinilai bukan merupakan kekeliruan tak disengaja, melainkan fakta yang sengaja ditutupi oleh Penggugat. Pertanyaan muncul apakah ada pihak yang berusaha memainkan peran sebagai korban untuk mendapatkan keuntungan dalam sengketa ini.

READ  Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Majelis hakim telah mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bahan pertimbangan. Sidang ditutup sementara dengan jadwal lanjutan yang akan diumumkan kemudian. Publik kini menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan keabsahan status dan legalitas para pihak terkait dalam sengketa ahli waris ini.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru