OPUNG DONNY” JADI KUNCI BAHWA T.M.HUTAPEA MENGANGKAT DONNY SEBAGAI ANAK! SILSILAH KELUARGA HUTAPEA TERUNGKAP DI PN JAKARTA TIMUR  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika Bersidang kanan foto Donny Hutapea, Di Dampingi Kuasa hukum John L Sitomorang SH MH

Foto ketika Bersidang kanan foto Donny Hutapea, Di Dampingi Kuasa hukum John L Sitomorang SH MH

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Persidangan perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/1/2026) yang awalnya berkutat pada sengketa ahli waris, malah memunculkan fakta mengejutkan terkait silsilah keluarga Hutapea setelah kesaksian dua saksi pihak Penggugat membongkar kebenaran yang selama ini disembunyikan.

Para Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat 1 (Donny Hutapea) karena diduga menjual rumah milik orang tua angkatnya, T.M. Hutapea dan ibu R Silalahi di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk biaya pendidikan anaknya yang kuliah di Lampung.

READ  Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

“Sidang dimulai dengan klaim bahwa Penggugat dan Tergugat berasal dari satu ayah dan satu ibu. Bahkan Tergugat I menyatakan memiliki hak istimewa karena diklaim diangkat sebagai anak T.M. Hutapea (TMH), berdasarkan akta kelahiran dan surat keterangan ahli waris,” ujar avokad pihak Penggugat, Pnt. John L Situmorang, S.H., M.H.

READ  Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bahwa leluhur keluarga memiliki tiga anak laki-laki, yaitu T.M. Hutapea (anak sulung), P. Hutapea, dan H. Hutapea (anak bungsu). Mereka juga menegaskan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat adalah anak dari H. Hutapea.

READ  SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Suasana menjadi tegang ketika majelis hakim dan kuasa hukum mengajukan pertanyaan krusial: “Siapa nama panggilan orang tua dari ketiga bersaudara itu?” Jawaban kedua saksi yang menyatakan “Opung Donny Hutapea” membuat seluruh pihak di ruang sidang terpana.

READ  SDN Ngijo 01 Gandeng Dinas Pertanian Gelar Edukasi dan Aksi Menanam Cabai: Tanamkan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Kebenaran pun terungkap bahwa Donny Hutapea sendiri adalah Tergugat I yang diketahui sebagai anak yang diangkat oleh T.M. Hutapea, alias cucu dari leluhur yang menjadi “opung” keluarga. “Kalau melihat urutan keluarga, tidak mungkin orang tua dari tiga bersaudara itu disebut Opung Donny Hutapea, karena ayah dari Penggugat dan Tergugat, yakni H. Hutapea, adalah anak bungsu. Kalau bukan Donny Hutapea, tidak akan diangkat oleh T.M.Hutapea,” tegas pihak Tergugat dalam persidangan.

READ  KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Keterangan kedua saksi dinilai bukan merupakan kekeliruan tak disengaja, melainkan fakta yang sengaja ditutupi oleh Penggugat. Pertanyaan muncul apakah ada pihak yang berusaha memainkan peran sebagai korban untuk mendapatkan keuntungan dalam sengketa ini.

READ  Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Majelis hakim telah mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bahan pertimbangan. Sidang ditutup sementara dengan jadwal lanjutan yang akan diumumkan kemudian. Publik kini menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan keabsahan status dan legalitas para pihak terkait dalam sengketa ahli waris ini.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

HANURA DIY GELAR RAPAT FINAL, MUSDA DAN PELANTIKAN CALON PENGURUS DIGELAR 8 FEBRUARI
Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.
Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur “Terjebak Bersama” 2025
Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran
Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!
PERISTIWA LANGKA: PENGAJIAN AKHIRUSSANAH MT. MANAQIB HADIRKAN SINERGI ULAMA, INTELEKTUAL, DAN POLITIK – HONO SEJATI SIAP GERAKAN BERSAMA MILENIAL  
RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  
KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:52 WIB

HANURA DIY GELAR RAPAT FINAL, MUSDA DAN PELANTIKAN CALON PENGURUS DIGELAR 8 FEBRUARI

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:27 WIB

Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:21 WIB

Bobby Darwin: Eksistensi Komika Malang dari Panggung SUCI hingga Tur “Terjebak Bersama” 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:16 WIB

Donor Darah Lions Club di Ambarukmo Plaza Sasar 1.000 Kantong, Jawab Krisis Stok Darah Jelang Lebaran

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:19 WIB

Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:04 WIB

RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:25 WIB

KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:16 WIB

DIDUGA HINA MEDIA & SEBUT “HOAX” TANPA HAK JAWAB! AKUN “POLRES PEKALONGAN” AKAN DIADUKAN KE DEWAN PERS & PROPAM

Berita Terbaru