Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Y. Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan setelah melaporkan kasus perampasan mobil tanpa adanya putusan pengadilan yang di laporkan ke OJK Jawa Tengah

Foto : Y. Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan setelah melaporkan kasus perampasan mobil tanpa adanya putusan pengadilan yang di laporkan ke OJK Jawa Tengah

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net — Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Jawa Tengah. Seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AAS (30) resmi melaporkan PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cabang Solo ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penarikan paksa kendaraan truk tangki H 8405 JC merk HINO, yang terdaftar atas nama STNK A.W., tanpa surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat — sebagaimana diwajibkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam tanda terima surat resmi tertanggal 6 Oktober 2025 yang diterima redaksi, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah turut mendampingi korban dalam penyampaian laporan kepada OJK.

Sementara laporan ke Polda Jateng diterima oleh petugas Ditreskrimum dengan perihal “laporan terkait perampasan dan penggelapan mobil truk tangki.”

READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

“Kami menilai tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh WOM Finance Cabang Solo jelas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” tegas Kuasa Hukum AAS, Y. Joko Tirtono, S.H.

READ  Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Diduga Ada Penjualan Aset Tanpa Hak

Menurut keterangan pelapor, AAS membeli satu unit truk tangki senilai total Rp1,5 miliar, terdiri atas truk HINO dan dua unit tangki bahan bakar. Truk tersebut dijaminkan ke WOM Finance untuk pinjaman Rp340 juta, dan telah dibayar 12 kali angsuran dengan total lebih dari Rp160 juta.

Namun, meski pembayaran berjalan lancar dan hanya mengalami keterlambatan tiga bulan, pihak leasing justru melakukan penarikan sepihak tanpa dasar hukum. Ironisnya, dua unit tangki yang bukan bagian dari objek fidusia juga turut disita, bahkan diduga telah dijual ke pihak lain.

“Kalau memang ada tunggakan, seharusnya proses dilakukan melalui pengadilan, bukan main tarik di lapangan. Ini sudah mengarah pada dugaan perampasan (Pasal 368 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” tambah Joko Tirtono.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Praktik Leasing Diduga Sewenang-wenang

Langkah pelaporan ke OJK dan Ditreskrimum Polda Jateng ini dinilai sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap praktik leasing yang diduga sewenang-wenang dan telah merugikan banyak pelaku usaha kecil.

LCKI Jawa Tengah menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan OJK Pusat dan pihak kepolisian agar penanganan berjalan cepat dan transparan.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pembiayaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar perwakilan LCKI Jawa Tengah saat dikonfirmasi.

READ  Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Tindakan Tak Manusiawi, Rugikan Pelaku Usaha

Sementara itu, Jack, selaku kuasa hukum pendamping korban, mengecam keras tindakan WOM Finance yang disebutnya keji dan tidak manusiawi, karena tidak memperhatikan kondisi ekonomi nasabah yang berprofesi sebagai pelaku usaha pengadaan susu segar.

“Apa yang dilakukan WOM sangat keji dan tidak manusiawi. Mereka tidak melihat aspek kehidupan para pelaku usaha kecil yang jaminannya digantung di leasing. WOM mendapat keuntungan besar yang tidak sebanding dengan nilai jaminan yang disita. Ini praktek yang berulang pada nasabah yang tengah kesulitan membayar angsuran,” ujar Jack kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya bersama tim hukum akan menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat, selain proses pidana yang tengah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

“Nasabah kami mengalami kerugian besar. Kami tidak akan diam. Kami juga akan menggugat secara perdata, karena perbuatan ini telah melanggar asas keadilan dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

READ  SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Kini, publik menanti langkah tegas dari OJK Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk memproses laporan tersebut sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa eksekusi kendaraan kredit tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi lembaga pembiayaan agar menghentikan praktik penarikan sepihak yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru