Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 18 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN | PortalindinesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah video kunjungan kerja LPKSM Kresna Cakra Nusantara ke SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen, viral di TikTok dan menimbulkan kehebohan publik. Dalam rekaman tersebut, terungkap pengakuan wali siswa bahwa ada penawaran jual beli buku pelajaran melalui bendahara kelas.

Meski pihak sekolah berdalih bahwa pembelian buku tidak diwajibkan, publik menilai praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Apalagi, mekanisme penawaran dilakukan secara resmi melalui struktur kelas.

“Kalau memang tidak diwajibkan, mengapa bisa ditawarkan lewat bendahara kelas? Sangat kecil kemungkinan sekolah tidak tahu,” ungkap salah satu wali siswa dengan nada kecewa.

Dalam klarifikasi kepada tim LPKSM, kepala sekolah SMAN 1 Kutowinangun berjanji penjualan buku akan dibatalkan. Namun publik menilai janji ini harus dikawal serius agar tidak hanya sebatas retorika.

READ  Ketua LCKI Provinsi Jambi Hadiri Mediasi Konflik Lahan Kelompok SAD dengan PT BSU Asiatic Persada

Dasar Hukum Larangan Jual-Beli Buku di Sekolah

Praktik jual-beli buku di sekolah, dengan alasan apapun, jelas dilarang. Hal ini sesuai:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat (1), yang menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.

READ  Wangi Rempah di KJ Hotel Yogyakarta: Buka Puasa Keliling Nusantara Plus Ngabuburit Bikin Parfum!

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1), yang menegaskan pemerintah dan sekolah wajib menyediakan layanan pendidikan tanpa diskriminasi atau pungutan yang membebani siswa.

READ  Gus Halim Pamit Akhiri Jabatan Mendes Usai Rumahnya Digeledah KPK

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menyatakan pengadaan buku pelajaran harus menggunakan dana BOS dan dikelola transparan, bukan dijual langsung kepada siswa.

READ  Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

Artinya, apapun dalihnya, praktik jual-beli buku melalui bendahara kelas atau pihak sekolah bertentangan dengan aturan hukum.

READ  Viral Penjinak Bom di Hong Kong, Nama “Mr. Suryanto” Bikin TKW Heboh: Diduga Keturunan Indonesia

Keluhan Guru Soal Dana BOS

Selain isu buku, kunjungan LPKSM juga mengungkap keluh kesah guru terkait pengelolaan Dana BOS. Guru mengaku terbebani aturan ketat kementerian yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Banyak item yang tidak nyambung dengan kebutuhan sekolah. Kalau bisa, Dana BOS sepenuhnya dikelola oleh sekolah biar tepat sasaran,” kata salah satu guru.

READ  Puluhan Rumah Rusak Akibat PergerakanTanah di Padangjaya Cilacap

Guru juga menekankan agar alokasi Dana BOS untuk buku setiap tahun diarahkan agar buku-buku tersimpan rapi di perpustakaan. Dengan begitu, siswa bisa mengakses tanpa harus terbebani dengan kewajiban membeli.

Publik Desak Evaluasi

Beredarnya video ini membuat publik menilai SMAN 1 Kutowinangun gagal menjaga integritas dan transparansi. Praktik jual-beli buku, meski disebut tidak wajib, tetap dianggap sebagai bentuk pungutan terselubung.

Kini sorotan diarahkan pada Kementerian Pendidikan, apakah berani menindak tegas sekolah yang terbukti melanggar, sekaligus mereformasi pengelolaan Dana BOS agar benar-benar berpihak pada siswa, bukan pada kepentingan birokratis.

Laporan : ika Z

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru