Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 18 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN | PortalindinesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah video kunjungan kerja LPKSM Kresna Cakra Nusantara ke SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen, viral di TikTok dan menimbulkan kehebohan publik. Dalam rekaman tersebut, terungkap pengakuan wali siswa bahwa ada penawaran jual beli buku pelajaran melalui bendahara kelas.

Meski pihak sekolah berdalih bahwa pembelian buku tidak diwajibkan, publik menilai praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Apalagi, mekanisme penawaran dilakukan secara resmi melalui struktur kelas.

“Kalau memang tidak diwajibkan, mengapa bisa ditawarkan lewat bendahara kelas? Sangat kecil kemungkinan sekolah tidak tahu,” ungkap salah satu wali siswa dengan nada kecewa.

Dalam klarifikasi kepada tim LPKSM, kepala sekolah SMAN 1 Kutowinangun berjanji penjualan buku akan dibatalkan. Namun publik menilai janji ini harus dikawal serius agar tidak hanya sebatas retorika.

READ  Persiden Prabowo Disebut Bakal Reshuffle Kapolri Bulan Depan, Publik Menanti Arah Baru Polri

Dasar Hukum Larangan Jual-Beli Buku di Sekolah

Praktik jual-beli buku di sekolah, dengan alasan apapun, jelas dilarang. Hal ini sesuai:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat (1), yang menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.

READ  Semakin Meriah, Wakil Bupati Semarang Hadiri Pesta Pawai Ta'aruf di Kalirejo

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1), yang menegaskan pemerintah dan sekolah wajib menyediakan layanan pendidikan tanpa diskriminasi atau pungutan yang membebani siswa.

READ  Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menyatakan pengadaan buku pelajaran harus menggunakan dana BOS dan dikelola transparan, bukan dijual langsung kepada siswa.

READ  Sekwan DPRD Ngawi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud Rp19 Miliar

Artinya, apapun dalihnya, praktik jual-beli buku melalui bendahara kelas atau pihak sekolah bertentangan dengan aturan hukum.

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Keluhan Guru Soal Dana BOS

Selain isu buku, kunjungan LPKSM juga mengungkap keluh kesah guru terkait pengelolaan Dana BOS. Guru mengaku terbebani aturan ketat kementerian yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Banyak item yang tidak nyambung dengan kebutuhan sekolah. Kalau bisa, Dana BOS sepenuhnya dikelola oleh sekolah biar tepat sasaran,” kata salah satu guru.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

Guru juga menekankan agar alokasi Dana BOS untuk buku setiap tahun diarahkan agar buku-buku tersimpan rapi di perpustakaan. Dengan begitu, siswa bisa mengakses tanpa harus terbebani dengan kewajiban membeli.

Publik Desak Evaluasi

Beredarnya video ini membuat publik menilai SMAN 1 Kutowinangun gagal menjaga integritas dan transparansi. Praktik jual-beli buku, meski disebut tidak wajib, tetap dianggap sebagai bentuk pungutan terselubung.

Kini sorotan diarahkan pada Kementerian Pendidikan, apakah berani menindak tegas sekolah yang terbukti melanggar, sekaligus mereformasi pengelolaan Dana BOS agar benar-benar berpihak pada siswa, bukan pada kepentingan birokratis.

Laporan : ika Z

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru