Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 18 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN | PortalindinesiaNews.Net — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah video kunjungan kerja LPKSM Kresna Cakra Nusantara ke SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen, viral di TikTok dan menimbulkan kehebohan publik. Dalam rekaman tersebut, terungkap pengakuan wali siswa bahwa ada penawaran jual beli buku pelajaran melalui bendahara kelas.

Meski pihak sekolah berdalih bahwa pembelian buku tidak diwajibkan, publik menilai praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Apalagi, mekanisme penawaran dilakukan secara resmi melalui struktur kelas.

“Kalau memang tidak diwajibkan, mengapa bisa ditawarkan lewat bendahara kelas? Sangat kecil kemungkinan sekolah tidak tahu,” ungkap salah satu wali siswa dengan nada kecewa.

Dalam klarifikasi kepada tim LPKSM, kepala sekolah SMAN 1 Kutowinangun berjanji penjualan buku akan dibatalkan. Namun publik menilai janji ini harus dikawal serius agar tidak hanya sebatas retorika.

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Dasar Hukum Larangan Jual-Beli Buku di Sekolah

Praktik jual-beli buku di sekolah, dengan alasan apapun, jelas dilarang. Hal ini sesuai:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat (1), yang menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua.

READ  Warga Desak Penetapan Tersangka, KPK Pastikan Kasus Suap Sudewo Masih Berjalan

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1), yang menegaskan pemerintah dan sekolah wajib menyediakan layanan pendidikan tanpa diskriminasi atau pungutan yang membebani siswa.

READ  KPK Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menyatakan pengadaan buku pelajaran harus menggunakan dana BOS dan dikelola transparan, bukan dijual langsung kepada siswa.

READ  Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Dubes Rusia untuk Indonesia

Artinya, apapun dalihnya, praktik jual-beli buku melalui bendahara kelas atau pihak sekolah bertentangan dengan aturan hukum.

READ  PMI Cilacap Gelar Donor Darah Massal Selama Sepekan, Targetkan 700 Kantong untuk Selamatkan Nyawa

Keluhan Guru Soal Dana BOS

Selain isu buku, kunjungan LPKSM juga mengungkap keluh kesah guru terkait pengelolaan Dana BOS. Guru mengaku terbebani aturan ketat kementerian yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Banyak item yang tidak nyambung dengan kebutuhan sekolah. Kalau bisa, Dana BOS sepenuhnya dikelola oleh sekolah biar tepat sasaran,” kata salah satu guru.

READ  Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

Guru juga menekankan agar alokasi Dana BOS untuk buku setiap tahun diarahkan agar buku-buku tersimpan rapi di perpustakaan. Dengan begitu, siswa bisa mengakses tanpa harus terbebani dengan kewajiban membeli.

Publik Desak Evaluasi

Beredarnya video ini membuat publik menilai SMAN 1 Kutowinangun gagal menjaga integritas dan transparansi. Praktik jual-beli buku, meski disebut tidak wajib, tetap dianggap sebagai bentuk pungutan terselubung.

Kini sorotan diarahkan pada Kementerian Pendidikan, apakah berani menindak tegas sekolah yang terbukti melanggar, sekaligus mereformasi pengelolaan Dana BOS agar benar-benar berpihak pada siswa, bukan pada kepentingan birokratis.

Laporan : ika Z

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru