Iptu Rudiana dan Dua Polisi Bawahannya Disorot Terkait Rekayasa Penangkapan 7 Narapidana yang Ajukan Peninjauan Kembali

- Kontributor

Sabtu, 7 September 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Portalindonesianews.net, 7 September 2024 – Nama Iptu Rudiana dan dua polisi anak buahnya kembali mencuat ke publik setelah muncul dugaan rekayasa dalam penangkapan tujuh narapidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus ini semakin menarik perhatian setelah terungkapnya kejanggalan dalam penangkapan yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ketujuh narapidana tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dalam pengajuan PK, para narapidana ini mengklaim bahwa mereka difitnah dan dipaksa untuk mengakui kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan. Mereka menyatakan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka penuh dengan unsur pemaksaan dan rekayasa.

Salah satu narapidana, yang dikenal dengan nama Ucil, mengungkapkan bahwa ia pada awalnya tidak pernah mengenal keenam tersangka lainnya. Ucil, yang saat itu ditahan di Polsek atas kasus yang berbeda, bahkan sudah ditahan sebelum kematian Vina dan Eky. Ucil juga mengaku bahwa ia tiba-tiba didatangi oleh Iptu Rudiana. Ia kemudian dibawa ke Polres, di mana ia mengklaim dirinya dipukuli secara brutal dan dipaksa untuk mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky.

READ  Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

“Awalnya saya ditahan untuk kasus lain, tapi tiba-tiba saya dibawa ke Polres oleh Iptu Rudiana dan dipukuli. Saya dipaksa untuk mengaku terlibat dalam pembunuhan itu, padahal saya tidak pernah melakukannya,” ungkap Ucil dalam pernyataan tertulisnya.

Kisah serupa juga diungkapkan oleh narapidana lainnya, yang menyatakan bahwa mereka terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan akibat tekanan fisik dan mental dari aparat yang menangani kasus tersebut. Mereka mengaku dipaksa mengaku karena ketakutan dan tekanan yang luar biasa, bukan karena mereka benar-benar bersalah.

READ  Rp36,7 Miliar untuk Rumah Sakit Tak Layak Pakai: Retak di Beton, Retak dalam Tanggung Jawab Negara

Dari pengakuan empat narapidana lainnya, mereka juga mengaku mengalami perlakuan yang sama: dipukuli hingga wajah mereka bonyok dan tidak bisa berjalan. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Kejadian ini mengundang perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan lembaga-lembaga yang fokus pada reformasi peradilan. Mereka mendesak adanya penyelidikan independen terhadap kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Jika benar bahwa pengakuan para narapidana tersebut diperoleh melalui penyiksaan dan paksaan, hal ini menjadi tamparan keras bagi sistem hukum di Indonesia.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki lebih lanjut tuduhan terhadap Iptu Rudiana dan dua anak buahnya. Namun, publik menuntut agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak independen guna mencegah terjadinya konflik kepentingan.

READ  Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga mengangkat kembali isu-isu lama mengenai praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan kasus kriminal di Indonesia. Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa ada rekayasa atau pemaksaan.

Terungkapnya kasus tujuh narapidana yang dipaksakan menjadi tersangka ini semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Alih-alih menjadi lebih baik, aparat kepolisian justru dinilai memaksakan kehendaknya sendiri, bahkan dalam penanganan para tersangka yang diakui telah dipukuli. Bukti foto-foto kekerasan ini telah beredar luas, memperkuat klaim bahwa mereka terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.  Red: iskandar/Melaporkan

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Berita Terbaru