Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi istimewa Dok/PortalindonesiaNews.Net

Foto : ilustrasi istimewa Dok/PortalindonesiaNews.Net

TUBAN | PortalindonesiaNews.Net – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melayangkan aduan keras terkait maraknya tambang galian C ilegal yang kian merajalela di Kabupaten Tuban. Aktivitas tambang liar ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi simbol lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah.

Dalam aduannya, LIN menuding adanya pembiaran, bahkan dugaan “main mata” yang membuat para pelaku tambang kebal hukum. “Pemerintah dan aparat seolah tutup mata dan telinga. Sampai kapan dibiarkan? Apakah harus ada korban jiwa dulu baru bergerak?” tegas perwakilan LIN.

Laporan Investigasi: Lubang Tambang Jadi Bom Waktu

Hasil investigasi LIN bersama DPC Tuban menemukan sejumlah tambang beroperasi tanpa izin resmi. Lubang-lubang galian dibiarkan menganga, berpotensi menimbulkan banjir dan longsor saat musim hujan. Warga sekitar khawatir, ujung-ujungnya pemerintah yang akan dituding gagal melindungi rakyat.

READ  Sambil Tertibkan Lalin, Polsek Bergas dan Yayasan Alfatinah Lakukan ini

Yang lebih parah, dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang ilegal juga mengemuka. Praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kerugian ganda bagi negara: lingkungan rusak, subsidi rakyat disedot mafia tambang.

READ  Juru bicara Keluarga Panglima Besar Jenderal Soedirman di Jawa Tengah Soroti Acara 'Soedirman Awards', Ini Penjelasannya

Empat Lokasi Tambang Bermasalah LIN menyoroti sedikitnya empat titik tambang ilegal di Tuban:

Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel: Galian limestone (pedel) tanpa izin, merusak bentang alam.

Desa Latsari, Kecamatan Tuban: Tambang silika ilegal yang tetap dibiarkan beroperasi.

Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang: Tambang pasir liar berusia lebih dari 4 tahun, tanpa pernah tersentuh penertiban.

Desa Ngimbang Palang Widang: Tambang pedel tanpa reboisasi, mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

READ  Satu Tahun Tak Ada Tindak Lanjut Polres Butur Di Duga Kehabisan Balsem, Korban Penipuan Akan Melapor Ke Propam Polda Sultra

“Di mana peran Dinas Lingkungan Hidup? Jangan-jangan ada yang sengaja diam karena sudah ‘berbayar’,” sindir LIN.

Kerugian Nyata dan Tuntutan Tegas

Selain merusak habitat dan ekosistem, tambang ilegal ini diduga juga memperburuk pencemaran akibat penggunaan BBM subsidi. Situasi ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus mempermalukan negara.

READ  Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP. Zulanda Menjelang Mudik Lebaran 1444 H Lakukan ini

LIN mendesak:

1. Bupati Tuban dan jajaran segera menutup tambang ilegal tanpa kompromi.

2. Polres Tuban dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, bukan hanya pekerja lapangan, tapi juga aktor besar di balik layar.

3. DPRD Tuban diminta berhenti bungkam, karena diamnya wakil rakyat sama saja mengkhianati konstituen.

4. Penindakan hukum serius agar menjadi efek jera bagi para mafia tambang.

READ  Semarak Milad ke 41 dan Reuni Akbar lintas angkatan Alumni SMA TEUKU UMAR Semarang

Aduan resmi LIN ditembuskan hingga ke Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Polda Jatim. Ini menandakan kasus ini bukan persoalan kecil, melainkan ancaman serius bagi lingkungan, ekonomi, dan kredibilitas pemerintah.

“Kalau negara kalah oleh mafia tambang, maka rakyatlah yang akan menanggung akibatnya,” tutup LIN.

Red/Novi

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru