TUBAN | PortalindonesiaNews.Net – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melayangkan aduan keras terkait maraknya tambang galian C ilegal yang kian merajalela di Kabupaten Tuban. Aktivitas tambang liar ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi simbol lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah.
Dalam aduannya, LIN menuding adanya pembiaran, bahkan dugaan “main mata” yang membuat para pelaku tambang kebal hukum. “Pemerintah dan aparat seolah tutup mata dan telinga. Sampai kapan dibiarkan? Apakah harus ada korban jiwa dulu baru bergerak?” tegas perwakilan LIN.
Laporan Investigasi: Lubang Tambang Jadi Bom Waktu
Hasil investigasi LIN bersama DPC Tuban menemukan sejumlah tambang beroperasi tanpa izin resmi. Lubang-lubang galian dibiarkan menganga, berpotensi menimbulkan banjir dan longsor saat musim hujan. Warga sekitar khawatir, ujung-ujungnya pemerintah yang akan dituding gagal melindungi rakyat.
Yang lebih parah, dugaan penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang ilegal juga mengemuka. Praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kerugian ganda bagi negara: lingkungan rusak, subsidi rakyat disedot mafia tambang.
Empat Lokasi Tambang Bermasalah LIN menyoroti sedikitnya empat titik tambang ilegal di Tuban:
Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel: Galian limestone (pedel) tanpa izin, merusak bentang alam.
Desa Latsari, Kecamatan Tuban: Tambang silika ilegal yang tetap dibiarkan beroperasi.
Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang: Tambang pasir liar berusia lebih dari 4 tahun, tanpa pernah tersentuh penertiban.
Desa Ngimbang Palang Widang: Tambang pedel tanpa reboisasi, mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
“Di mana peran Dinas Lingkungan Hidup? Jangan-jangan ada yang sengaja diam karena sudah ‘berbayar’,” sindir LIN.
Kerugian Nyata dan Tuntutan Tegas
Selain merusak habitat dan ekosistem, tambang ilegal ini diduga juga memperburuk pencemaran akibat penggunaan BBM subsidi. Situasi ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus mempermalukan negara.
LIN mendesak:
1. Bupati Tuban dan jajaran segera menutup tambang ilegal tanpa kompromi.
2. Polres Tuban dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, bukan hanya pekerja lapangan, tapi juga aktor besar di balik layar.
3. DPRD Tuban diminta berhenti bungkam, karena diamnya wakil rakyat sama saja mengkhianati konstituen.
4. Penindakan hukum serius agar menjadi efek jera bagi para mafia tambang.
Aduan resmi LIN ditembuskan hingga ke Presiden RI, Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Polda Jatim. Ini menandakan kasus ini bukan persoalan kecil, melainkan ancaman serius bagi lingkungan, ekonomi, dan kredibilitas pemerintah.
“Kalau negara kalah oleh mafia tambang, maka rakyatlah yang akan menanggung akibatnya,” tutup LIN.
Red/Novi