Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 154A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut diatur kewajiban pembuatan Berita Acara Pemeriksaan serta pemberian kesempatan bagi pekerja untuk membela diri sebelum perusahaan mengambil tindakan lebih lanjut.
Sikap perusahaan juga mendapat kritik keras dari kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H. Ia menilai langkah yang diambil PT Unigrop terlalu memaksakan proses pidana untuk masalah yang seharusnya ringan.
“Perkara ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur perdata atau kekeluargaan. Namun, negara justru dibebani biaya besar untuk proses penyidikan lintas daerah. Penyidik harus mengejar keterangan saksi ke Tegal, Brebes, Tangerang, Bandung, hingga Surabaya hanya untuk kasus dengan nilai kerugian yang sangat kecil jika dibandingkan dengan kontribusi klien kami kepada perusahaan,” ujar John kepada awak media.
Menurut John L. Situmorang, fakta bahwa seluruh saksi yang dihadirkan perusahaan mengakui terdakwa sebagai staf penjualan terbaik justru menunjukkan kejanggalan dalam proses pelaporan ini. Ia menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam hubungan industrial, yang seharusnya diselesaikan melalui mediasi dan mengedepankan etika perusahaan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






