Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, Setelah keahliannya dalam sidan 

memberikan keterangan

Foto : ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, Setelah keahliannya dalam sidan memberikan keterangan

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 154A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut diatur kewajiban pembuatan Berita Acara Pemeriksaan serta pemberian kesempatan bagi pekerja untuk membela diri sebelum perusahaan mengambil tindakan lebih lanjut.

READ  Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Sikap perusahaan juga mendapat kritik keras dari kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H. Ia menilai langkah yang diambil PT Unigrop terlalu memaksakan proses pidana untuk masalah yang seharusnya ringan.

“Perkara ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur perdata atau kekeluargaan. Namun, negara justru dibebani biaya besar untuk proses penyidikan lintas daerah. Penyidik harus mengejar keterangan saksi ke Tegal, Brebes, Tangerang, Bandung, hingga Surabaya hanya untuk kasus dengan nilai kerugian yang sangat kecil jika dibandingkan dengan kontribusi klien kami kepada perusahaan,” ujar John kepada awak media.

READ  Kasus Kekerasan Siswi SD di Boyolali: Sekolah Diduga Lambat Tangani, ELBEHA Barometer Turun Tangan!  

Menurut John L. Situmorang, fakta bahwa seluruh saksi yang dihadirkan perusahaan mengakui terdakwa sebagai staf penjualan terbaik justru menunjukkan kejanggalan dalam proses pelaporan ini. Ia menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam hubungan industrial, yang seharusnya diselesaikan melalui mediasi dan mengedepankan etika perusahaan.

Berita Terkait

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA
Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”
PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo
PERKARA TAHUN 2022 BELUM TUNTAS HINGGA 2026: PENYIDIK AKAN LENGKAPI P19 UNTUK TERSANGKA P.A SUAN PANDIANGAN  
Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”
Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”
Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:08 WIB

KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:12 WIB

Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:56 WIB

PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Berita Terbaru