Saksi ahli itu juga menegaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, terdapat mekanisme yang wajib ditempuh perusahaan sebelum mengambil langkah hukum pidana. Penyelesaian masalah harus mengacu pada isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terlebih dahulu.
Hal penting justru terungkap saat pihak majelis hakim menanyakan apakah PT Unigrop pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa sebelum membuat laporan ke Polsek Banyumanik. Pihak Bagian Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan justru mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan maupun meminta penjelasan apa pun kepada terdakwa.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






