Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, Setelah keahliannya dalam sidan 

memberikan keterangan

Foto : ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, Setelah keahliannya dalam sidan memberikan keterangan

Saksi ahli itu juga menegaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, terdapat mekanisme yang wajib ditempuh perusahaan sebelum mengambil langkah hukum pidana. Penyelesaian masalah harus mengacu pada isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terlebih dahulu.

READ  Sema'an Alqur an dan Pelantikan Pengurus Cabang Majelis Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek Kabupaten Semarang

Hal penting justru terungkap saat pihak majelis hakim menanyakan apakah PT Unigrop pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa sebelum membuat laporan ke Polsek Banyumanik. Pihak Bagian Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan justru mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan maupun meminta penjelasan apa pun kepada terdakwa.

Berita Terkait

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA
Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”
PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo
PERKARA TAHUN 2022 BELUM TUNTAS HINGGA 2026: PENYIDIK AKAN LENGKAPI P19 UNTUK TERSANGKA P.A SUAN PANDIANGAN  
Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”
Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”
Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:08 WIB

KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:12 WIB

Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:56 WIB

PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Berita Terbaru