Ia pun mempertanyakan sikap PT Unigrop yang melaporkan staf penjualan berprestasi ke kepolisian hanya karena dugaan kerugian sebesar Rp5,7 juta yang terjadi selama dua tahun masa kerja. Padahal, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tercatat mampu menghasilkan penjualan lebih dari Rp1 miliar per bulan, dengan total omset yang disumbangkan mencapai Rp41 miliar selama bekerja di perusahaan tersebut.
“Bagi karyawan berprestasi seperti ini, seharusnya masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Tindakan perusahaan ini justru menunjukkan pendekatan yang terlalu represif,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






