Pemusnahan Barang Bukti di Ambarawa: Sabu Diblander, Ganja Dibakar, AKBP Ratna Tekankan Pencegahan Dini

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika pemusnahan barang bukti narkoba

Foto ketika pemusnahan barang bukti narkoba

SEMARANG | PortalIndonesiaNewsNet – Suasana halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rabu (20/8/2025), tampak berbeda dari biasanya. Bukan sekadar apel atau sidang, melainkan pemandangan “tidak biasa” saat aparat hukum bersama-sama memusnahkan barang bukti tindak pidana — dari narkotika, psikotropika, hingga senjata tajam.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara beragam: sabu digiling blender khusus, ganja dan tembakau gorila dibakar habis, pil terlarang dihancurkan, hingga senjata tajam dipotong. Semua dilakukan terbuka di depan publik sebagai bentuk transparansi hukum.

53 Perkara, 115 Gram Sabu hingga Ratusan Pil

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya antara lain:

Sabu: 115,95 gram

Ganja: 7,86 gram

Tembakau gorila: 29,16 gram

Pil terlarang: 154 butir

Psikotropika: 47 perkara

Senjata tajam: 1 perkara

Perkara kesehatan: 5 perkara

READ  Dosen Hukum Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Kota Solo Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Perumahan di Karanganyar

Kapolres Tekankan Pencegahan Sejak Dini

Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya pencegahan lebih luas.

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Edukasi melalui kegiatan seperti Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres akan terus kami lakukan agar masyarakat lebih sadar bahaya narkoba dan tindak pidana lainnya,” tegasnya.

READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Kapolres juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang konsisten menjaga sinergitas dengan Polres dan Pengadilan dalam memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Transparansi dan Kepastian Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas hukum.

READ  Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat

“Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada peluang disalahgunakan kembali. Ini bagian dari kepastian hukum sekaligus transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

READ  Ditinggal Pemilik Pergi, Rumah di Bringin Terbakar

Hadir dalam Pemusnahan

Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga, S.H., M.H., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, S.K.M., M.Kes., para pejabat utama Polres Semarang, Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, hingga perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.

Pesan untuk Publik

Kegiatan ini memberi pesan jelas: hukum bekerja bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dan transparansi. Dengan pemusnahan terbuka, publik diyakinkan bahwa barang bukti benar-benar hilang dari peredaran.

Polres Semarang bersama Kejaksaan dan Pengadilan berkomitmen terus memberantas tindak pidana, khususnya narkoba, demi melindungi generasi muda Kabupaten Semarang dari ancaman masa depan yang suram.

Laporan : Andik Kusuma

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru