Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana tegas bagi pelaku perjudian maupun siapapun yang memfasilitasinya.
Kinerja Polri di Kabupaten Demak kini diuji untuk bersikap lebih tegas kepada pelaku judi di wilayahnya. Mampukah institusi kepolisian bertindak tegas dan tanpa pandang bulu, sehingga Demak sebagai Kota Wali benar-benar bersih dari perjudian dan berbagai bentuk kejahatan lainnya?
(Laporan: Chriz)
###






