BLORA|PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kecelakaan kerja fatal yang diduga berkaitan dengan aktivitas persewaan sound system di wilayah Kecamatan Blora Kota terus menjadi sorotan publik. Polres Blora melalui Unit II Tipikor Satreskrim memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan intensif dan belum dihentikan.
Kasus tersebut diduga bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan kuat berkaitan dengan pelanggaran standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum ketenagalistrikan, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Perkembangan terbaru tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor:
B/802/XII/RES.1.24./2025/Reskrim/Klasifikasi/Biasa.
Dilaporkan Sejak Oktober, Kini Diselidiki Serius
Penyelidikan bermula dari laporan pengaduan MZ, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, terkait dugaan tindak pidana kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 51 ayat (3) jo Pasal 188 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Blora Kota.
Dalam laporan disebutkan adanya kegiatan persewaan sound system milik Scorpio dan Kholista yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perundang-undangan, sehingga memicu insiden fatal.
Saksi Mulai Dipanggil, Penyelidikan Berlanjut
Berdasarkan SP2HP, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya DI dan SN. Kepolisian juga memastikan akan kembali memanggil saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui langsung atau memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa tersebut.
Kanit Idik II Tipikor Satreskrim Polres Blora, IPDA Alfaritsyah Iwan Putra, STR.K, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.
“Langkah-langkah penyelidikan kami lakukan secara profesional dan berlandaskan hukum acara pidana,” tegasnya, Senin (22/12/2025).
Polres Blora juga menyatakan terbuka terhadap komunikasi dengan pelapor demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Belum Ada Tersangka, Publik Menanti Kepastian
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun kondisi ini memicu perhatian publik dan desakan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Kuasa Hukum Korban Desak Penetapan Tersangka
Kuasa hukum korban, Sugiyarto, menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum yang menurutnya tidak boleh setengah-setengah, terlebih menyangkut nyawa manusia.
“Penegakan hukum jangan pincang. Proses, tersangkakan, tahan, agar ada efek jera sesuai hukum positif,” tegasnya.
Ia bahkan menutup pernyataannya dengan kalimat bernada moral dan tekanan keras:
“Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa.”
Sugiyarto menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Blora—apakah hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan, atau kembali berhenti di tengah jalan.
Laporan: iskandar






