Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, Setelah keahliannya dalam sidan 

memberikan keterangan

Foto : ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, Setelah keahliannya dalam sidan memberikan keterangan

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net– Sidang perkara dugaan penggelapan yang menyeret Muhammad Farhan Lie alias Joe, staf penjualan PT Universal Indo Persada (Unigrop) Bandung, kembali menjadi sorotan publik di Pengadilan Negeri Semarang. Perhatian semakin tertuju setelah saksi ahli ketenagakerjaan ternama, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, memberikan keterangan yang dinilai mempertindik langkah perusahaan yang membawa persoalan kerugian sebesar Rp5,7 juta ke jalur hukum pidana.

Dalam sidang yang disiarkan langsung sejumlah media nasional tersebut, H. Hono Sejati tampil lugas dan komprehensif saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa. Berbekal pengalaman sebagai mantan rektor dua periode, mantan hakim selama 10 tahun, praktisi perusahaan, advokat, dan dosen, ia menguraikan permasalahan dari berbagai sudut pandang: ketenagakerjaan, pengusaha, hukum prosedural, hukum perdata, hukum pidana, serta pendekatan keadilan hukum, sosial, dan moral.

READ  Wisnu Wardana Sidabutar Bersama Forkopimda Kecamatan Simanindo Laksanakan Antisipasi Banjir

“Penyelesaian hubungan industrial harus mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Jangan setiap ada masalah langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas H. Hono Sejati di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi
KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA
Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”
PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo
PERKARA TAHUN 2022 BELUM TUNTAS HINGGA 2026: PENYIDIK AKAN LENGKAPI P19 UNTUK TERSANGKA P.A SUAN PANDIANGAN  
Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”
Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”
Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:15 WIB

Kota Wali Demak Tercoreng: Judi Sabung Ayam dan Dadu Masih Bebas Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:33 WIB

Saksi Ahli H. Hono Sejati: Langkah PT Unigrop Membawa Kerugian Rp5,7 Juta ke Ranah Pidana Dinilai Tidak Tepat

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:08 WIB

KONSEP “MIRACLE OF RECYCLE” GEBRAK KARNAVAL HUT KOTA SEMARANG KE-479, ANTUSIASME WARGA PADANGSARI MEMBARA

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:12 WIB

Srawung Rasa Nuswantara”: Ketika Budaya Menjadi Ruang Healing dan Kebangkitan Komunitas”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:56 WIB

PAHOTAN RIANTO SITOHANG Sambangi Green House Ibu Susilowati di Lereng Merapi, Bahas Revolusi Pertanian Modern Bersama Hans Wibowo

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17 WIB

Membangun Rumah Tanpa Izin & Kuasai Lahan Orang – Oknum Warga Kayak ‘Main Rumah Susun Sendiri’ di Tanah Orang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: “Jangan Jadi ‘Ksatria Medsos’ yang Cuma Saling Tantang!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lurah Tambakharjo Andi Ariana F.S Mengawal Program Pemkot Semarang

Berita Terbaru