SEMARANG | PortalIndonesiaNewsNet – Suasana halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rabu (20/8/2025), tampak berbeda dari biasanya. Bukan sekadar apel atau sidang, melainkan pemandangan “tidak biasa” saat aparat hukum bersama-sama memusnahkan barang bukti tindak pidana — dari narkotika, psikotropika, hingga senjata tajam.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara beragam: sabu digiling blender khusus, ganja dan tembakau gorila dibakar habis, pil terlarang dihancurkan, hingga senjata tajam dipotong. Semua dilakukan terbuka di depan publik sebagai bentuk transparansi hukum.
53 Perkara, 115 Gram Sabu hingga Ratusan Pil
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya antara lain:
Sabu: 115,95 gram
Ganja: 7,86 gram
Tembakau gorila: 29,16 gram
Pil terlarang: 154 butir
Psikotropika: 47 perkara
Senjata tajam: 1 perkara
Perkara kesehatan: 5 perkara
Kapolres Tekankan Pencegahan Sejak Dini
Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya pencegahan lebih luas.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Edukasi melalui kegiatan seperti Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres akan terus kami lakukan agar masyarakat lebih sadar bahaya narkoba dan tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang konsisten menjaga sinergitas dengan Polres dan Pengadilan dalam memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.
Transparansi dan Kepastian Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas hukum.
“Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada peluang disalahgunakan kembali. Ini bagian dari kepastian hukum sekaligus transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.
Hadir dalam Pemusnahan
Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga, S.H., M.H., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, S.K.M., M.Kes., para pejabat utama Polres Semarang, Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, hingga perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.
Pesan untuk Publik
Kegiatan ini memberi pesan jelas: hukum bekerja bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dan transparansi. Dengan pemusnahan terbuka, publik diyakinkan bahwa barang bukti benar-benar hilang dari peredaran.
Polres Semarang bersama Kejaksaan dan Pengadilan berkomitmen terus memberantas tindak pidana, khususnya narkoba, demi melindungi generasi muda Kabupaten Semarang dari ancaman masa depan yang suram.
Laporan : Andik Kusuma