Makassar | PortalIndonesiaNewsNet — Aroma perselisihan keluarga bercampur intrik hukum menyeruak di Makassar. Sepasang suami istri, Azis Dg Ruppa dan Nurhayati Dg Tommi, diduga berupaya memaksakan kehendak demi menguasai sebidang tanah warisan keluarga.
Informasi yang diterima redaksi, keduanya mendatangi kantor Lembaga Hukum LMAPJ sambil membawa berkas yang telah ditandatangani Ketua RW, Imam Kelurahan, serta beberapa ahli waris. Tujuannya, mengklaim dan mengurus perjanjian jual beli atas tanah tersebut.
Namun, terdapat satu kejanggalan besar: anak dari almarhumah Rukia Dg Ngai — salah satu ahli waris sah — tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Bahkan, tanda tangan almarhumah disebut “diwakili” oleh anak Azis Dg Ruppa yang jelas bukan keturunan Rukia Dg Ngai, melainkan anak dari Nurhayati Dg Tommi.
Kasus ini memanas pada 5 Maret 2024, ketika pasutri tersebut mendatangi kantor di Jalan Sultan Alauddin, Kompleks Plaza Soho No. 02, Rappocini, Makassar. Mereka meminta bantuan agar berkasnya diteruskan ke notaris di Jalan Bayangkara untuk dibuatkan Akte Perikatan Jual Beli atas nama L.R. Dg Ngimba, Amir Dg Nyarrang, dan Nurhayati Dg Tommi.
Namun, Lurah dan Camat setempat menolak memberikan pelayanan. Alasannya, proses tersebut cacat karena tidak semua ahli waris dilibatkan. Penolakan semakin kuat setelah suami almarhumah Rukia Dg Ngai menunjukkan bukti sah surat nikah ke pihak kelurahan, membantah klaim Azis Dg Ruppa yang menyebut Rukia tidak pernah menikah dan tidak memiliki surat nikah.
“Ini jelas bentuk penghilangan hak ahli waris. Kami tidak akan diam,” tegas pihak keluarga almarhumah.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan warga, mengingat adanya dugaan permainan tanda tangan dan pemalsuan legitimasi ahli waris demi kepentingan pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih menemui jalan buntu, dan pihak keluarga korban menegaskan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Laporan: Nas