BATAM| PortalindonesiaNews.Net — Gelombang kemarahan publik kembali membara di Batam. Kali ini dipicu oleh insiden kekerasan brutal yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Vietnam di First Club Batam, sebuah klub malam yang kerap disorot karena dugaan pelanggaran hukum.7 Juni 2025
Seorang DJ lokal menjadi korban pemukulan keji oleh sejumlah Lady Companion (LC) asing, posisi yang sejatinya dilarang diisi oleh TKA berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia.
Korban kini dirawat intensif di RS Awal Bros Batam, dengan wajah lebam parah serta luka-luka di tangan dan kaki. Sementara itu, beberapa pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui Pelabuhan Harbour Bay, namun berhasil diamankan oleh Polsek Lubuk Baja.
Pertanyaan Publik: Di Mana Pengawasan Negara?
Ini bukan kali pertama nama First Club Batam terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Selama bertahun-tahun, laporan media dan aktivis lokal mengungkap pola pelanggaran berulang:
Penyalahgunaan visa,
Pengisian jabatan terlarang oleh TKA,
Dan diduga adanya pembiaran oleh aparat terkait.
Ironisnya, jabatan LC, sales, hingga manajer yang kini diisi oleh WNA di klub malam itu jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 46 yang mengatur secara tegas jabatan yang diperbolehkan bagi TKA.
Lebih mencurigakan lagi, sebagian besar TKA tersebut kabarnya hanya mengantongi visa kunjungan—bukan visa kerja sah. Jika ini benar, maka pelanggaran keimigrasian yang terjadi bukan hanya kasus individual, melainkan sudah sistemik.
“Ini sudah skema. Imigrasi tahu, Disnaker tahu, tapi diam saja. Kenapa? Ada pembiaran atau ada keterlibatan?” — Seorang aktivis senior Batam (identitas dirahasiakan).
Kekerasan Fisik: Tidak Boleh Dibiarkan!
Pemukulan terhadap WNI oleh WNA adalah pelanggaran pidana berat. Pasal-pasal berikut mengatur tegas:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.
Pasal 358 KUHP: Penganiayaan ringan.
Ditambah, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang membahayakan keamanan dan ketertiban publik dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam ataupun Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Publik bertanya: ada apa?
Ada Dugaan Pembiaran & Perlindungan Oknum
Banyak pihak meyakini kasus ini tak mungkin terus terjadi tanpa pembiaran atau bahkan perlindungan. Dugaan kolusi, bahkan korupsi, mulai mengemuka.
“Kalau mereka cuma pakai visa kunjungan lalu kerja LC, itu pelanggaran terang-terangan. Kenapa tidak ada razia? Tidak ada penindakan?”
Tokoh masyarakat, mantan pejabat Pemda.
Lebih mengejutkan, beberapa sumber menyebut nama pelaku kekerasan sempat ‘hilang’ dari daftar resmi TKA di Batam—indikasi kuat adanya upaya sistematis menutupi kasus ini.
Saatnya Negara Hadir: Tegakkan Hukum, Jaga Martabat Bangsa!
Kini, publik Batam menanti langkah tegas dari penegak hukum.
Insiden ini bukan hanya soal pelanggaran visa atau jabatan ilegal—ini soal martabat negara.
Bila aparat terus diam, wajar jika rakyat mencurigai ada hubungan gelap antara oknum pengusaha hiburan malam dan aparat pengawas.
“Negara tak boleh kalah oleh kekuatan uang. Siapapun pelakunya—WNI atau WNA—harus diproses hukum secara terbuka. Jika aparat diam, rakyat akan bertindak!”— Aktivis dalam konferensi pers lokal.
Red/Sisca D