Home / News / Peristiwa

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:24 WIB

Kekerasan & Dugaan Pelanggaran Keimigrasian di First Club Batam Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas!

Foto korban yang disebut inisial L yang mendapatkan kekerasan

Foto korban yang disebut inisial L yang mendapatkan kekerasan

BATAM| PortalindonesiaNews.Net  — Gelombang kemarahan publik kembali membara di Batam. Kali ini dipicu oleh insiden kekerasan brutal yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Vietnam di First Club Batam, sebuah klub malam yang kerap disorot karena dugaan pelanggaran hukum.7 Juni 2025

Seorang DJ lokal menjadi korban pemukulan keji oleh sejumlah Lady Companion (LC) asing, posisi yang sejatinya dilarang diisi oleh TKA berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia.

Baca Juga  Proyek Talud Jembatan Kedung Kandang Gunungkidul Bermasalah, Dana Miliaran Diduga Disalahgunakan

Korban kini dirawat intensif di RS Awal Bros Batam, dengan wajah lebam parah serta luka-luka di tangan dan kaki. Sementara itu, beberapa pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui Pelabuhan Harbour Bay, namun berhasil diamankan oleh Polsek Lubuk Baja.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Kairo, Fokus Pertemuan Bilateral dan KTT D-8

Pertanyaan Publik: Di Mana Pengawasan Negara?

Ini bukan kali pertama nama First Club Batam terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Selama bertahun-tahun, laporan media dan aktivis lokal mengungkap pola pelanggaran berulang:

Baca Juga  Ricuh di Forum Pers Batam, Ketua PWI Dikeroyok: "UKW Bukan Jaminan Etika Jurnalistik"

Penyalahgunaan visa,

Pengisian jabatan terlarang oleh TKA,

Dan diduga adanya pembiaran oleh aparat terkait.

Ironisnya, jabatan LC, sales, hingga manajer yang kini diisi oleh WNA di klub malam itu jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 46 yang mengatur secara tegas jabatan yang diperbolehkan bagi TKA.

Baca Juga  Balantika Musik Salatiga Semakin Semarak: Koes Plus Acoustic Hidupkan Kembali Kenangan Lagu-Lagu Jadul

Lebih mencurigakan lagi, sebagian besar TKA tersebut kabarnya hanya mengantongi visa kunjungan—bukan visa kerja sah. Jika ini benar, maka pelanggaran keimigrasian yang terjadi bukan hanya kasus individual, melainkan sudah sistemik.

Baca Juga  Wartawan, LSM, dan Ormas Diminta Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis: Waspadai Oknum Penyeleweng Dana Rakyat!

“Ini sudah skema. Imigrasi tahu, Disnaker tahu, tapi diam saja. Kenapa? Ada pembiaran atau ada keterlibatan?” — Seorang aktivis senior Batam (identitas dirahasiakan).

Kekerasan Fisik: Tidak Boleh Dibiarkan!

Pemukulan terhadap WNI oleh WNA adalah pelanggaran pidana berat. Pasal-pasal berikut mengatur tegas:

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.

Pasal 358 KUHP: Penganiayaan ringan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Bahas Rencana Penerapan Tarif PPN 12 Persen Bersama Perwakilan DPR RI

Ditambah, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang membahayakan keamanan dan ketertiban publik dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam ataupun Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Publik bertanya: ada apa?

Baca Juga  Ribuan Warga Semarang Tumplek Blek di Balai Kota, Tradisi Dugderan 2025 Meriah dan Penuh Makna

Ada Dugaan Pembiaran & Perlindungan Oknum

Banyak pihak meyakini kasus ini tak mungkin terus terjadi tanpa pembiaran atau bahkan perlindungan. Dugaan kolusi, bahkan korupsi, mulai mengemuka.

Baca Juga  Dekati puncak arus mudik, Forkopimda Kab. Semarang kunjungi Pospam.

“Kalau mereka cuma pakai visa kunjungan lalu kerja LC, itu pelanggaran terang-terangan. Kenapa tidak ada razia? Tidak ada penindakan?”

Tokoh masyarakat, mantan pejabat Pemda.

Lebih mengejutkan, beberapa sumber menyebut nama pelaku kekerasan sempat ‘hilang’ dari daftar resmi TKA di Batam—indikasi kuat adanya upaya sistematis menutupi kasus ini.

Baca Juga  JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau

Saatnya Negara Hadir: Tegakkan Hukum, Jaga Martabat Bangsa!

Kini, publik Batam menanti langkah tegas dari penegak hukum.

Insiden ini bukan hanya soal pelanggaran visa atau jabatan ilegal—ini soal martabat negara.

Baca Juga  Viral! Wartawati PPWI Sorong Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Chat — Terlapor Pejabat Pemprov Papua Barat Daya

Bila aparat terus diam, wajar jika rakyat mencurigai ada hubungan gelap antara oknum pengusaha hiburan malam dan aparat pengawas.

“Negara tak boleh kalah oleh kekuatan uang. Siapapun pelakunya—WNI atau WNA—harus diproses hukum secara terbuka. Jika aparat diam, rakyat akan bertindak!”— Aktivis dalam konferensi pers lokal.

Red/Sisca D

error: Content is protected !!