Anggaran BIMTEK Desa di Ngawen Diduga Membengkak, LCKI Blora Desak Transparansi!

Foto :Rudi Eko Hariyanto, ketua LCKI BLORA

Foto :Rudi Eko Hariyanto, ketua LCKI BLORA

Blora | PortalindonesiaNews.Net — Rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa dari 27 desa di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, kegiatan yang dikabarkan akan dilaksanakan di Kota Malang ini diduga menyedot anggaran hingga lebih dari Rp 20 juta per desa, di tengah himbauan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi belanja negara.

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Blora, di bawah kepemimpinan Rudi Eko Hariyanto, Ketua LCKI Blora, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, guna meminta kejelasan terkait transparansi penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Baca Juga  Kodim 0714/Salatiga Gelar Aksi “Jaga Kali Benoyo”, Komandan Kodim Pimpin Langsung Pembersihan Sungai

Desas-Desus & Kecurigaan Publik

Melalui surat resmi No. 003/06/LCK/Bla.2025 yang ditandatangani langsung oleh Rudi Eko Hariyanto, pihak LCKI Blora mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak keluhan dan informasi dari berbagai kalangan, termasuk dari sejumlah Kepala Desa sendiri, terkait rencana pelaksanaan BIMTEK ini.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Keberhasilan Brimob Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB Papua: Bukti Profesionalisme dan Dedikasi Polri

Menurut laporan yang diterima oleh Rudi Eko Hariyanto dan tim LCKI Blora, banyak pihak mempertanyakan urgensi kegiatan dilakukan di luar kota, apalagi hingga ke luar provinsi, dengan biaya besar di saat negara tengah menggalakkan penghematan belanja.

“Kami menerima informasi langsung dari beberapa Kepala Desa yang merasa tidak nyaman dengan rencana ini. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan harus dilakukan di luar daerah dengan anggaran yang begitu besar,” ujar Rudi Eko Hariyanto, Ketua LCKI Blora.

Baca Juga  JAMPIDUM dan DJPP Bersinergi Ciptakan Regulasi Berkualitas untuk Masyarakat

Landasan Hukum & Instruksi Presiden

Dalam suratnya, Rudi Eko Hariyanto juga mengingatkan bahwa pelaksanaan BIMTEK memang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Pemilihan Ketua LPMK Candirejo Berjalan Sukses, Panitia Puas dengan Proses yang Transparan dan Demokratis

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang pengendalian belanja negara.

“Presiden telah menginstruksikan efisiensi belanja negara secara ketat. Maka, sangat disayangkan jika justru pemerintah desa terkesan mengabaikan amanat ini. Kita semua harus taat terhadap kebijakan efisiensi yang dicanangkan Presiden,” tegas Rudi Eko Hariyanto.

Baca Juga  Kapolri Sambangi Rest Area 456: Pastikan Kelancaran Arus Balik dan Beri Sentuhan Humanis di Jalur Tol

Tak Semua Kepala Desa Setuju

Berdasarkan penelusuran Rudi Eko Hariyanto dan tim LCKI Blora, terdapat beberapa Kepala Desa yang sebenarnya tidak sepakat dengan rencana pelaksanaan BIMTEK di luar daerah, namun merasa tidak memiliki pilihan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Kami menemukan fakta bahwa ada Kepala Desa yang lebih memilih kegiatan dilakukan di Blora saja demi efisiensi, tetapi mereka merasa tidak berani bersuara karena adanya tekanan tertentu,” beber Rudi Eko Hariyanto.

Desakan Transparansi & Akuntabilitas

Melalui surat resmi tersebut, Rudi Eko Hariyanto selaku Ketua LCKI Blora mendesak Dinas PMD Kabupaten Blora untuk: ✅ Membuka informasi penggunaan anggaran BIMTEK secara transparan

✅ Menjelaskan dasar penetapan tempat dan biaya pelaksanaan kegiatan

✅ Memastikan tidak ada unsur pemaksaan atau potensi penyalahgunaan anggaran

Baca Juga  Kapolri Tegaskan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana Atas Penembakan

“Kami di LCKI Blora tidak anti dengan kegiatan BIMTEK. Justru kami sangat mendukung penguatan kapasitas aparatur desa. Namun, jangan sampai ada praktik pemborosan anggaran. Uang rakyat harus digunakan sebaik-baiknya dan secara transparan,” tegas Rudi Eko Hariyanto.

Baca Juga  Duka di Balik Jeruji: Bupati DPD LIRA Magetan Dukung Penuh Langkah KJJT Usut Peristiwa Mengharukan di Lamongan

Publik Pantau Proses

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik Kabupaten Blora dalam beberapa waktu ke depan. Banyak kalangan masyarakat, termasuk aktivis, penggiat anti-korupsi, dan media lokal mulai ikut mengawal proses ini.

Baca Juga  Tragis! Sopir Truk Tewas Tergilas Kendaraannya Sendiri di PT Charoen Pokphand Salatiga, Diduga Rem Tidak Berfungsi Sempurna

“Kami rakyat Blora tidak ingin uang rakyat dipakai untuk kegiatan seremonial yang tidak efektif. Ini saatnya semua pihak, termasuk Dinas PMD dan pemerintah desa, bertanggung jawab dan menghormati semangat penghematan anggaran negara,” pungkas Rudi Eko Hariyanto, Ketua LCKI Blora.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Terjerat OTT KPK, Dugaan Korupsi untuk Pendanaan Pilkada

Catatan Redaksi

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PMD Kabupaten Blora belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan transparansi anggaran BIMTEK dari LCKI Blora.

Rudi Eko Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menjaga amanat rakyat dan mendorong pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, serta akuntabel.

Laporan: iskandar

error: Content is protected !!