Jakarta|PortalindonesiaNews.Net — Insiden kekerasan brutal yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memicu gelombang kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Umum Gabungan Wartawan Republik Indonesia (GAWARIS), Asep Suherman, SH, yang dikenal luas sebagai Komandan dan seorang purnawirawan TNI AD.
Asep Suherman mengutuk keras aksi penganiayaan berupa pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kelompok yang mengatasnamakan organisasi Al Jabar dan XTC (Exalt To Coitus) — sebuah ormas otomotif — terhadap rekan wartawan di Kuningan.
“GAWARIS siap mengawal proses hukum agar seluruh pelaku diproses secara tegas. Ini murni tindak pidana penganiayaan, bukan persoalan organisasi atau profesi. Tidak boleh ada kekerasan terhadap wartawan di negara hukum seperti Indonesia,” tegas Asep Suherman, SH, dalam pernyataan resminya di Kantor DPP GAWARIS, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Perbuatan para pelaku jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan yang mengakibatkan luka fisik berat atau ringan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau lebih berat jika menyebabkan luka berat.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka atau kerugian fisik korban.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dapat dipidana.
Asep menegaskan bahwa perbuatan keji semacam ini tidak bisa ditolerir dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan pers.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
GAWARIS secara tegas mendesak Polres Kabupaten Kuningan untuk segera menangkap dan memproses seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
“Tangkap seluruh pelaku. Hadapkan mereka ke pengadilan agar paham bahwa ini negara hukum, bukan negara preman. Jangan biarkan kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk di negeri ini,” imbuh Asep Suherman.
Dukungan Penuh untuk APH
GAWARIS mendukung penuh aparat penegak hukum untuk:
✅ Menindak tegas seluruh pelaku penganiayaan;
✅ Membersihkan praktik premanisme berkedok ormas;
✅ Menjamin rasa aman bagi insan pers dan masyarakat.
“Kami ingin aparat bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa kekerasan terhadap wartawan bisa dibiarkan. Pers adalah pilar demokrasi. Premanisme yang meresahkan bangsa harus ditumpas!” tutup Asep Suherman, SH.
Saat ini, kasus ini telah viral dan menjadi perhatian luas di kalangan insan pers se-Indonesia. GAWARIS bersama berbagai organisasi wartawan terus mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan secepatnya.
Laporan: Marno