DEMAK — PortalIndonesiaNews.Net _ Jagat maya di Kabupaten Demak tengah ramai memperbincangkan viral-nya ulah Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan seorang aktivis daerah ke ranah hukum. Aksi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, yang menilai langkah itu arogan dan anti kritik.
Kabar ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, hingga grup WhatsApp. Warganet pun ramai-ramai mengkritik tindakan Kasat Intel tersebut, yang dianggap bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang tengah didorong oleh institusi Polri.
Nasaruddin AMF, Ketua Umum DPP Investigasi, turut angkat bicara. Menurutnya, langkah Kasat Intel yang melaporkan aktivis ke jalur hukum justru mencederai semangat reformasi Polri yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Apa yang dilakukan Kasat Intel di Demak ini bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan pimpinan Polri. Kapolri sudah jelas menyampaikan bahwa yang berani mengkritik institusi Polri adalah sahabat Polri. Pernyataan itu sempat menjadi fenomenal di tengah upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Nasaruddin.
Namun ironis, kata Nasaruddin, tindakan di lapangan justru berkebalikan. Alih-alih menerima kritik secara elegan, Kasat Intel justru memilih jalur hukum yang dinilai berlebihan.
“Perilaku seperti ini berpotensi membuat masyarakat takut memberikan masukan atau kritik kepada Polri. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merugikan institusi Polri secara keseluruhan,” tegasnya.
Nasaruddin berharap, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha segera turun tangan dan memberikan pembinaan yang tegas kepada bawahannya.
“Masih banyak cara yang lebih elegan daripada membawa masalah ini ke jalur hukum. Minimal ada upaya tabayun, duduk bersama, dan menyelesaikan persoalan tanpa kegaduhan,” pintanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan emosional dan anti kritik dari aparat akan semakin merusak kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Kami menyayangkan langkah Kasat Intel yang emosional, arogan, dan tidak sesuai semangat keterbukaan. Kritik yang disampaikan masih sangat relevan dalam konteks mengoreksi kebijakan,” tambah Nasaruddin.
Sebelumnya diketahui, seorang aktivis sekaligus jurnalis bernama Eko Sugiarto (Eko HK) dilaporkan ke polisi oleh Kasat Intel Polres Demak. Pemicu laporan tersebut adalah status WhatsApp yang dibuat Eko HK, yang menyebut “Kasat Intel pengacau dan membikin gaduh.”
Menurut Eko HK, status tersebut merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan Kasat Intel yang menerbitkan izin keramaian untuk pasar rakyat Jogoloyo. Kebijakan itu dinilai menyebabkan dualisme pasar rakyat dalam agenda Grebeg Besar, yang pada akhirnya memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Banyak pihak berharap Kapolres Demak segera mengambil langkah tegas agar polemik ini tidak terus berkembang dan merusak citra Polri di mata masyarakat.
(Red/TIM)