SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net — Pembangunan sejumlah bangunan baru di kawasan wisata Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang, mulai menuai sorotan. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang menegaskan belum pernah merekomendasikan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk villa, hotel, serta wahana permainan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Cipta Karya DPU Semarang, Eko Sigit Prayogo, menyatakan pihaknya belum menerima atau melakukan kajian teknis konstruksi terkait proyek-proyek tersebut. Tanpa kajian teknis, kata dia, DPU tidak bisa menerbitkan rekomendasi untuk PBG maupun SLF yang kini menjadi syarat wajib perizinan bangunan.
“Sepengetahuan saya, izin bangunan yang dimiliki Dusun Semilir hanyalah IMB lama, yang hanya mencakup bangunan bagian depan. Tidak ada kelanjutan proses izin PBG maupun SLF,” ungkap Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/5).
Menurut Eko, pihak manajemen Dusun Semilir memang sempat mengajukan permohonan PBG. Namun, karena syarat administrasi tidak lengkap, pengajuan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Kami hanya akan menindaklanjuti jika semua dokumen teknis lengkap, termasuk data arsitektur, struktur, dan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa izin PBG sangat penting karena menjadi pintu masuk berbagai izin lainnya, termasuk SLF. Tanpa keduanya, bangunan dinilai tidak layak digunakan secara legal.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas persoalan ini. Ia menegaskan bahwa investasi di Kabupaten Semarang tetap harus berjalan, namun prosedur perizinan tidak bisa diabaikan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, juga mendesak pelaku usaha wisata untuk taat aturan. Ia meminta Pemkab Semarang memperketat pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki legalitas lengkap.
“IMB saat ini sudah tidak berlaku. Semua harus mengikuti regulasi terbaru, yaitu PBG dan SLF. Pemerintah daerah juga harus aktif mengawasi dan menegakkan aturan,” tegas Wisnu.
Di sisi lain, pihak Dusun Semilir melalui Shenita Dwiyansany selaku HC Manager Legal dan QA, membantah adanya pelanggaran. Ia mengeklaim bahwa seluruh perizinan sudah dikantongi pihak manajemen, termasuk IMB untuk villa dan wahana permainan.
“Kami sudah mengantongi izin sesuai dengan tata ruang Kabupaten Semarang. Bangunan di lahan hijau diperbolehkan selama tidak melebihi 40 persen dari luas lahan,” ujar Shenita.
Meski demikian, polemik ini telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama warga sekitar Bandungan dan Bawen, yang khawatir akan potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan.
Warga kini menanti langkah tegas dari Pemkab Semarang. Apakah penertiban akan dilakukan? Atau justru praktik pembangunan tanpa rekomendasi ini akan terus berlangsung tanpa sanksi?
RED/Iskandar