SEMARANG|PortalindonesiaNews.Net _ Kasus penipuan dan penggelapan kembali menyeret nama Diah Iswahyuningsih, warga Kota Salatiga. Untuk kedua kalinya, perempuan yang sebelumnya pernah berstatus tersangka dalam kasus serupa di Polres Salatiga ini kini kembali dilaporkan oleh korban lain, Wahyu Hasan Yusuf, ke Polres Semarang atas dugaan penipuan uang sebesar Rp60.000.000.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polres Semarang pada 12 Mei 2025. Dalam dokumen Tanda Terima Pengaduan disebutkan bahwa Wahyu Hasan Yusuf, warga Desa Giling, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian sejak Juli 2023.
“Somasi sudah kami layangkan kepada pelaku, namun tidak ada iktikad baik. Maka langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” tegas Wahyu usai menyerahkan bukti laporan.
Modus: Pinjam Uang, Gadai Emas, Mobil, dan Properti
Menurut keterangan kuasa hukum Wahyu, Y. Joko Tirtono, S.H. (akrab disapa Jack Lawyer), modus yang digunakan Diah melibatkan dalih pinjaman untuk keperluan pengambilan gadai emas, pembelian properti, hingga gadai kendaraan.
“Korban dijanjikan pengembalian dana, namun kenyataannya uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” ungkap Jack.
Jack menambahkan, kasus ini tidak hanya menimpa Wahyu. Terdapat korban lain berinisial HP, seorang anggota TNI, yang mengalami kerugian sebesar Rp108 juta. Namun, HP diketahui mencabut kuasa hukumnya, diduga karena adanya tekanan atau intervensi.
Selain itu, menurut data dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), terdapat korban ketiga yang mengalami kerugian sekitar Rp30 juta, namun hingga kini belum menunjuk kuasa hukum.
Intimidasi dan Ancaman Balik
Ironisnya, beberapa korban justru mengaku mendapat intimidasi saat berupaya menuntut haknya. Menurut pihak pelapor, terdapat upaya menakut-nakuti korban dengan ancaman akan dilaporkan balik jika membawa kasus ini ke publik atau media, ujar y Joko tirtono SH ketika Diwawancarai.
“Alih-alih menyelesaikan masalah, justru menyerang balik korban maupun kuasa hukumnya. Ini pola yang tidak sehat,” ujar Jack.
Pernah Berstatus Tersangka
Diah sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polres Salatiga dalam kasus serupa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar jalur pengadilan.
“Sayangnya, penyelesaian RJ tersebut tidak membuat jera. Justru klien kami kembali menjadi korban. Ini menjadi alarm agar pihak berwenang lebih serius menangani kasus berulang seperti ini,” imbuh Jack.
LCKI Desak Penegakan Hukum Tegas
LCKI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap laporan ini.
“Bukti dan saksi-saksi sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku secara pidana. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Jack.
Masyarakat Kota Salatiga dan sekitarnya diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama kepada pihak-pihak yang tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
Red.Jh