Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / Jawa Tengah / Kab. Semarang / News / Peristiwa

Senin, 19 Mei 2025 - 10:52 WIB

Sistem Error atau Kelalaian? Konsumen Alami Pengalaman Mengecewakan di Alfamart Ungaran, Ini Tanggapan Mengejutkan Pihak Toko

Foto : Alfamart Jalan Diponegoro, Genuk,

Foto : Alfamart Jalan Diponegoro, Genuk,

SEMARANG|PortalindonesiaNews.Net – Dugaan praktik yang mengecewakan konsumen kembali terjadi. Kali ini menimpa Rivai, seorang warga Ungaran, saat berbelanja di Alfamart Jalan Diponegoro, Genuk, tepat di samping RSUD Gondo Suwarno. Dengan dalih sistem error, pelanggan tersebut mengalami pengalaman yang merugikan dari selisih harga yang semestinya tidak terjadi. 19 Mei 2025

Rivai membeli tiga jenis barang kebutuhan rumah tangga:

Pampers MamyPoko ukuran L seharga Rp 54.900

Susu Primagro 1+ 750 gram seharga Rp 73.900

Pasta gigi Pepsodent seharga Rp 21.500

Baca Juga  PENYITAAN UANG TUNAI RP288 MILIAR DALAM SKANDAL KORUPSI PT DUTA PALMA GRUP

Harga total yang seharusnya hanya Rp 150.300, namun transaksi yang dilakukan melalui mobile banking BCA justru tercatat sebesar Rp 185.800, selisih Rp 35.500 tanpa adanya pemberitahuan atau koreksi dari pihak toko.

Baca Juga  Polres Salatiga Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam dan Pengrusakan, Satu Pelajar SMK Diamankan

Saat Rivai menyadari kejanggalan tersebut dan menyampaikan keluhan kepada kasir bernama Yustika, pihak toko justru menawarkan pengembalian tunai—yang jelas bertentangan dengan metode pembayaran awal melalui transfer bank. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah SOP Alfamart mengabaikan hak konsumen secara sistemik?

Baca Juga  Quindy Skin Clinic: Klinik Kecantikan Terkini dengan Teknologi Canggih, Pilihan Tepat untuk Kulit Sehat dan Bersinar

Ketika dikonfirmasi, Kepala Toko Alfamart bernama Nanda berdalih bahwa sistem toko mengalami gangguan sejak malam sebelumnya. Ia juga mengakui adanya perbedaan harga antara rak dan sistem kasir, dan bahkan menyatakan bahwa sudah ada beberapa pelanggan lain yang mengalami hal serupa sejak pagi.

Baca Juga  Cari Spot Mancing, Warga Salatiga Temukan Lansia Tewas di Tepi Bendungan Nyamat — Diduga Terpeleset dan Terseret Arus

“Kalau ada selisih harga antara rak dan sistem, biasanya karyawan yang mengganti dari uang pribadi,” ujar Nanda kepada awak media. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa manajemen Alfamart melimpahkan tanggung jawab sistem kepada pegawai tanpa menyelesaikan akar persoalan yang merugikan konsumen.

Baca Juga  Mengejutkan! Cari Rumput untuk Ternak, Warga Tuntang Temukan Mayat Membusuk di Dalam Sumur Tua di Tengah Hutan

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Perbedaan harga antara label dan sistem kasir merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Baca Juga  Mendagri Ungkapkan Pelaksanaan Retret Mampu Bangun Ikatan Emosional Antar-Kepala Daerah

Selain itu, Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menawarkan barang dengan cara yang menyesatkan konsumen, termasuk dalam penetapan harga. Sistem error bukan pembenaran untuk menghindari tanggung jawab hukum, apalagi jika menyebabkan pengalaman yang merugikan secara berulang.

Baca Juga  Dugaan Permainan dan Praktik Gratifikasi, LAPK Majapahit Nusantara Desak Pengawasan Proyek Pemerintah di Salatiga Diperketat

Alfamart sebagai jaringan ritel berskala nasional semestinya mengedepankan integritas sistem dan transparansi informasi kepada pelanggan, bukan malah membiarkan ketidakberesan sistem berulang tanpa penanganan serius.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi publik untuk lebih waspada saat bertransaksi, dan bagi pihak berwenang untuk mengawasi serta menindak praktik bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat. Sudah saatnya perlindungan konsumen ditegakkan secara nyata, bukan hanya sebatas retorika.

Red/DN

error: Content is protected !!