Heboh! Gudang Aspal dan Solar Subsidi Ilegal di Jambu Disorot Ketua Umum DPP RPK-RI, Diduga Milik Pengusaha Wanita Pemilik Rumah Makan

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.Net – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, angkat bicara terkait dugaan praktik ilegal penampungan aspal curah dan BBM jenis solar subsidi yang berada di wilayah Desa Krajan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Yang menghebohkan, lokasi ini disebut-sebut milik seorang pengusaha wanita pemilik rumah makan berinisial M. Diduga kuat, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan negara, khususnya PT Pertamina Patra Niaga serta perusahaan aspal curah di Cilacap.

Disinyalir Jadi “Sarang” Aspal Kencingan

Dalam pernyataannya, Susilo menyebut telah mengantongi hasil investigasi yang cukup mengejutkan. Lokasi yang berada tak jauh dari sebuah bengkel diduga kuat menjadi tempat penampungan aspal curah dari truk-truk yang melakukan praktik “kencingan”—istilah untuk penggelapan sebagian muatan aspal.

Baca Juga  Dekati puncak arus mudik, Forkopimda Kab. Semarang kunjungi Pospam.

“Di lokasi tersebut terdapat puluhan drum kosong yang siap diisi cairan aspal dari truk pengangkut aspal asal Cilacap. Ini sudah bukan rahasia lagi di kalangan kontraktor,” ungkap Susilo.

Baca Juga  Menhan Prabowo Bertemu dengan Presiden Laos, Yang Mulia Thongloun Sisoulith, Lanjutkan Kunjungan ke KambojaVientiane

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RPK-RI akan segera menempatkan tim dari Divisi Intelijen di wilayah tersebut guna memperkuat data dan pengawasan.

Baca Juga  PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO GELAR PERTEMUAN BILATERAL DENGAN PRESIDEN MESIR DI KAIRO

Harga Jauh di Bawah Standar, Negara Rugi Besar

Aspal bekas hasil kencingan tersebut disebut dijual seharga Rp700 ribu per drum, jauh di bawah harga pasaran. Diduga, aspal ini kemudian diperjualbelikan kembali kepada sejumlah kontraktor di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang hingga Salatiga, dengan harga sekitar Rp2,5 juta—masih di bawah harga standar minimum yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga  Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

“Jelas ini merusak sistem. Di saat perusahaan resmi taat aturan, pelaku seperti ini justru melenggang bebas tanpa izin, tanpa standar mutu, dan tanpa tanggung jawab,” ujarnya.

Tak Kantongi Izin, RPK-RI Siap Lapor ke Mabes Polri

Lebih parah lagi, Susilo mengungkapkan bahwa lokasi penampungan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan tidak memenuhi standar SNI untuk mutu aspal. Ia menilai praktik ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  Anggota DPRD Jepara & YAIS Ajak Petani Membuat Sistem Demplot

“Pengolahan, penyimpanan, dan niaga BBM atau aspal tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pasal 53 huruf a UU Migas menyebutkan, pelaku bisa dipenjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Rumah di Kupang Ambarawa Hangus Terbakar, Pemiliknya Hanya Bisa Menyaksikan dari Kejauhan

RPK-RI, lanjut Susilo, akan segera mengirimkan surat klarifikasi dan permohonan informasi kepada pihak-pihak terkait, serta menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri dengan bukti-bukti hasil investigasi.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Ajak Pemda Adopsi Program Perumahan Murah DKI

Peringatan Serius untuk Aparat dan Pemerintah Daerah

Di akhir pernyataannya, Susilo meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap praktik semacam ini. Ia menyebut, jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga  Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif

“RPK-RI berdiri untuk menegakkan keadilan. Siapapun yang melanggar hukum, sekecil apapun, harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal bisnis, ini soal kedaulatan energi dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Penulis: jh

error: Content is protected !!