Home / Daerah / News / Peristiwa

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:51 WIB

Verifikasi Dewan Pers Kembali Disoal, Kadis Kominfo Sulut Dinilai Langgar Administrasi Kerja Sama Media

MENADO|PortalindonesiaNews.Net — Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, kembali menuai sorotan publik. Hal ini menyusul diberlakukannya syarat verifikasi Dewan Pers bagi perusahaan pers yang mengajukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulut.

Kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan terbaru dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait kerja sama media yang seharusnya mengikuti e-catalog versi 6, bukan lagi berdasarkan regulasi usang.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani Tantang Kepala Daerah Berinovasi dalam Pembiayaan Pembangunan

M. Firman Mustika, SH., MH, seorang advokat dan dosen hukum di Universitas Trinita, menegaskan bahwa penerapan syarat verifikasi Dewan Pers sudah tidak relevan dalam konteks pengajuan kerja sama media.

Baca Juga  Kejaksaan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Pencucian Uang

“Kalau Steven Liow masih menggunakan syarat verifikasi Dewan Pers seperti dalam e-catalog versi 5, itu sudah tidak sesuai lagi. Di versi 6 sudah tidak ada ketentuan itu. Bahkan, kalau tetap diberlakukan, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” ujar Firman kepada media ini, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga  Menggugah Semangat Kartini Modern: PJMI Gelar Silaturahmi Nasional, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Menurut Firman, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan pers kini hanya mensyaratkan kelengkapan administrasi yang jelas, seperti nomor rekening resmi perusahaan. Sementara verifikasi Dewan Pers sudah tidak menjadi bagian dari persyaratan formal.

Baca Juga  Tarhim Perdana Ramadan 1446 H, Rumah Dinas Wali Kota Salatiga Jadi Saksi Keberkahan

“Verifikasi itu baik dan penting, tapi kalau tidak lagi menjadi syarat formil dalam regulasi terbaru, maka pemerintah daerah harus bijak menyikapinya. Jangan sampai memaksakan aturan yang sudah dicabut,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua Korwil FPII Lampung Utara: "Kami Minta Hukum Tegas, Marwah Jurnalis Harus Dilindungi"

Ia juga menyoroti peran Dewan Pers yang menurut pernyataan resmi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Februari 2023 lalu, tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers melakukan verifikasi.

“Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor/Peraturan/DP/I/2023 hanya mengatur soal pendataan dan verifikasi, tapi itu bersifat sukarela. Tidak bisa dipaksakan,” jelas Firman.

Baca Juga  Penggeledahan Dramatis di Rumah Djan Faridz, Tiga Koper Diduga Berisi Bukti Kasus Suap Harun Masiku

Lebih lanjut, Firman menilai, kebijakan Steven Liow justru berpotensi memicu ketegangan antara insan pers dan pemerintah daerah. Ia menyarankan agar pejabat publik lebih memahami aturan yang berlaku agar tidak menjadi penghambat bagi media-media baru yang sedang berkembang.

Baca Juga  Paslon Robby Hernawan Bantu Warga Salatiga dengan Program “Tebus Murah Daging Ayam”, Antusiasme Warga Tinggi

“Steven Liow seharusnya menjadi jembatan penghubung antara media-media baru dengan Pemerintahan Pak Gubernur Olly Dondokambey (YSK) dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (Victor). Bukan malah mempersempit ruang dengan hanya mengakomodir media lama. Asalkan badan hukumnya jelas, media baru pun berhak mendapat kesempatan yang sama,” pungkasnya.

Pernyataan Firman Mustika ini sekaligus menjadi pengingat bahwa regulasi dalam dunia pers bersifat dinamis dan perlu disikapi secara adaptif, tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan pemerataan akses kerja sama.

 

Laporan: Marno

error: Content is protected !!