GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.net _ Langkah hukum mengejutkan mengguncang Pengadilan Negeri Purwodadi. Advokat kenamaan, Joko Purnomo, S.H., resmi melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polres Grobogan, mewakili kliennya Veri Dian Nurfianto (VR), seorang warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Pwd, dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Purwodadi, Jl. R. Suprapto, Grobogan, Jawa Tengah.
Benarkah Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur?
Kasus ini mencuat setelah adanya surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/34/IV/RES.1.8./2025/Reskrim yang ditandatangani untuk menahan VR oleh tiga anggota Resmob Polres Grobogan, yakni:
1. IPDA Kevin Ardiansyah Arsenal, S.Tr.K.
2. AIPDA Muhammad Fachrudin Oki
3. BRIPDA Mukhamad Fauzi Maulana
Penangkapan dilakukan di Desa Penawangan pada malam hari 14 April 2025 pukul sekitar 21.00 WIB, namun anehnya tanggal dalam surat resmi penangkapan tertulis 15 April 2025. Tidak hanya itu, kondisi VR setelah ditangkap juga memunculkan tanda tanya besar: tubuh penuh luka, wajah lebam, dan dugaan kuat terjadi kekerasan fisik oleh oknum petugas.
Ibu Korban Ungkap Intimidasi dan Penyitaan Barang Pribadi
Ibu dari VR, berinisial AN, mengungkap bahwa selain penangkapan yang brutal, tim Resmob diduga melakukan penggeledahan tanpa surat perintah, mengambil paksa ponsel miliknya, dan menghapus video bukti penggeledahan yang sempat ia rekam. Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi saat kejadian berlangsung.
“Saya hanya ingin anak saya diproses secara hukum yang adil, bukan disiksa seperti binatang. Rumah saya diobrak-abrik, HP saya diambil, video saya dihapus. Saya trauma,” ujar AN kepada awak media sambil menahan tangis.

Gugatan Pra Peradilan: Upaya Menegakkan Hukum dengan Benar
Melalui kuasa hukum Joko Purnomo, S.H., kasus ini kini dibawa ke meja pengadilan dalam bentuk gugatan Pra Peradilan untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada penegak hukum yang sewenang-wenang! Setiap warga berhak atas proses hukum yang adil, tanpa penyiksaan dan tekanan,” tegas Joko Purnomo dalam konferensi pers.
Dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng
Tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, menuntut pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum Resmob Polres Grobogan yang diduga melanggar prosedur dan etika hukum dalam penanganan kasus ini.
Harapan Publik: Hukum Harus Tegak Tanpa Kekerasan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh hal-hal prinsipil seperti hak atas perlindungan, keadilan hukum, dan larangan kekerasan fisik oleh aparat. Bila tudingan ini terbukti, maka bisa menjadi preseden hukum penting dan pembelajaran bagi aparat dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Laporan: iskandar