ASURANSI BUMI PUTRA RUGIKAN PEMEGANG POLIS: LCKI JAWA TENGAH BUKA POSKO PENGADUAN NASABAH

Foto : Y Joko tirtono SH Selaku Kuasa Hukum Korban Ketika mendatangi kantor Bumiputra pada Selasa 6 MEI 2025

Foto : Y Joko tirtono SH Selaku Kuasa Hukum Korban Ketika mendatangi kantor Bumiputra pada Selasa 6 MEI 2025

SALATIGA | PortalIndonesiaNews.net _ Skandal gagal bayar yang menimpa Asuransi Bumi Putra (BP) kembali mencuat ke permukaan dan memantik amarah publik. Kali ini, Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah angkat bicara dan siap mengambil langkah hukum. Dua klien mereka, berinisial PRI dan SA, menjadi korban terbaru dari kebijakan yang dinilai merugikan para pemegang polis asuransi pendidikan.

PRI dan SA adalah pemegang polis program asuransi pendidikan Bumi Putra yang bergabung sejak tahun 2018 dengan nilai premi masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. Namun, setelah jatuh tempo, hingga kini — nyaris 7 tahun berlalu — uang mereka tak kunjung dicairkan oleh pihak asuransi.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Semarang Sidak Pasar: Stok Aman, Harga Masih Terkendali

Y. Joko Tirtono, S.H., atau yang akrab disapa Jack Lawyer LCKI, telah berupaya meminta klarifikasi kepada perwakilan BP di Kantor Cabang Salatiga dan Kabupaten Semarang, melalui staf administrasi bernama Antok Prianto. Namun, Jack menyayangkan jawaban yang diberikan tidak valid dan tidak mampu menjelaskan secara hukum mengapa dana kliennya belum juga dicairkan.

Baca Juga  Sosok Helen, Pengendali Lapak Narkoba di Jambi yang Viral Digerebek Emak-emak

Karena itu, LCKI pun meminta audiensi langsung dengan pimpinan cabang BP, Ibu Siti Qomariyah Disa. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa terdapat kebijakan internal dari pusat yang disebut PNN (Penurunan Nilai Manfaat), hasil dari rapat pleno bersama antara pimpinan pusat Asuransi Bumi Putra, OJK, dan BPA (Badan Perwakilan Anggota) pemegang polis sejak 2018.

Baca Juga  Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir Dibongkar, Puluhan Babytank Ditemukan Kosong

“Menurut Bu Siti, pemegang polis hanya bisa mencairkan 50 persen dari nilai yang dijanjikan. Namun ironisnya, dari jumlah itu pun, yang diterima pemegang polis hanya antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sisanya entah kapan akan dibayarkan,” terang Jack dengan nada kecewa.

Keputusan Pleno 2022: Menyakiti Rakyat, Melanggar Undang-Undang

Keputusan sidang luar biasa pada 27 Mei 2022 tersebut, menurut LCKI, sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Uang yang dititipkan para nasabah sebagai amanah justru dipangkas sepihak. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta termasuk dalam kategori wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Pilkada Jateng dan Kabupaten Semarang: Pemungutan Suara Serentak Berjalan Kondusif, Warga Bandungan Antusias"

“Dalam hukum perdata, ini adalah pengingkaran janji. Dalam kacamata sosial, ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang ingin menjamin pendidikan anak-anak mereka melalui asuransi,” tegas Jack.

Baca Juga  Koperasi Bermasalah Dibubarkan Besar-besaran: Pemerintah Ambil Tindakan Tegas!

22 Triliun Kewajiban, 12 Triliun Aset: Bumi Putra Diambang Krisis?

Fakta mengejutkan lainnya diungkap oleh Siti Qomariyah, bahwa total kewajiban pembayaran kepada seluruh pemegang polis se-Indonesia mencapai Rp22 triliun. Sementara itu, aset Bumi Putra yang tersedia hanya sekitar Rp12 triliun. Ketimpangan ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin perusahaan bisa menyelesaikan seluruh klaim nasabah?

Baca Juga  KTT di Bali, 2 September 2024: Forum Internasional dengan Sebelas Negara

LCKI Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Hukum Gratis

Menyikapi kasus ini, LCKI Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis (POS BAKUM LCKI) bagi seluruh pemegang polis Bumi Putra yang merasa dirugikan. Posko ini berada di:

Baca Juga  PENYITAAN UANG TUNAI RP288 MILIAR DALAM SKANDAL KORUPSI PT DUTA PALMA GRUP

Alamat: Jl. Senjoyo No. 27, Kota Salatiga                                              Kontak: I. Djaya, S.Pd. – 0851-6565-5507.                                                    Jam Operasional: Jam kerja (Senin – Jumat)

“Semua pemegang polis yang merasa dirugikan, silakan bergabung. Kita akan ajukan gugatan hukum kolektif tanpa memungut biaya sepeser pun. Ini perjuangan untuk keadilan!” tegas Jack penuh semangat.

Laporan: iskandar

error: Content is protected !!