Geger! Diduga Minta Uang Warga Rp2,5 Juta untuk Patok Tanah, Kades Ujung-Ujung Diperiksa Polisi

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

SEMARANG – PortalIndonesiaNews.Net _ Warga Kabupaten Semarang kembali dikejutkan dengan kabar tak sedap dari pemerintahan desa. Kepala Desa Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, berinisial SM, kini tengah jadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp2,5 juta yang diduga dimintanya kepada warga untuk urusan penetapan batas tanah.

Laporan itu dilayangkan oleh Budi Priyono, warga Kota Semarang, yang merasa geram atas tindakan tidak patut yang dilakukan SM terhadap salah satu warga, Tri Setyorini. Berdasarkan dokumen resmi dari Polres Semarang berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 Februari 2025, disebutkan bahwa permintaan uang tersebut disinyalir dilakukan dengan dalih administrasi desa.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat. Sejumlah pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan beberapa saksi lainnya seperti Zaky Musaffa. Tak ketinggalan, sang kades SM juga turut diperiksa penyidik.

Baca Juga  Mandiri Utama Finance Purwokerto Dituding Bermain Kotor, Uang Angsuran Nasabah Raib, Mobil Disikat Mata Elang!

Yang mengejutkan, penyidik berhasil mengamankan bukti transfer senilai Rp2.500.000 dari korban kepada SM. Bukti ini menjadi kunci penting untuk menguak kebenaran kasus tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat, pihak kepolisian berencana mengakses mutasi rekening milik SM guna menelusuri kemungkinan aliran dana serupa.

Foto bukti traferan yang dimiliki korban

Dari informasi yang dihimpun, proses penyelidikan masih terus berjalan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pihak kepolisian juga membuka peluang kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk turut membantu jalannya proses hukum.

Baca Juga  Pendaftaran Sekolah 2025 di Jateng Bikin Bingung! Orang Tua Keluhkan Minim Sosialisasi, Aturan Berubah-Ubah

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas kepala desa, sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pelayan masyarakat. Jika terbukti bersalah, SM bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya tidak main-main.

Baca Juga  "LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying"

Warga Pabelan sendiri menyambut positif langkah tegas dari pihak kepolisian. “Kami ingin semua kades bekerja untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri. Kalau memang terbukti bersalah, ya harus diproses hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, SM selaku Kades Ujung-Ujung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apapun atas tuduhan tersebut. Warga kini menanti perkembangan kasus ini dengan penuh harap agar keadilan bisa ditegakkan, dan praktik pungli di lingkup desa bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.

Laporan : iskandar

error: Content is protected !!