Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa

Rabu, 30 April 2025 - 06:29 WIB

Satreskrim Polres Salatiga Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Tegalrejo

Foto penampakan Rumah Yang Terbakar

Foto penampakan Rumah Yang Terbakar

Salatiga, PortalIndonesiaNews.net – Kepolisian Resor Salatiga berhasil mengungkap kasus kebakaran rumah di wilayah Tegalrejo, Kelurahan Argomulyo, yang ternyata merupakan tindak pidana pembakaran yang disengaja. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Penelusuran terhadap barang bukti serta keterangan saksi dan korban pun menjadi kunci pengungkapan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri, Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah

“Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa sebelum kebakaran terjadi, korban sempat terlibat pertengkaran dengan seorang pria yang juga mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok,” jelas AKP Arifin, Senin (29/04/2025).

Baca Juga  Warga Surabaya Bersorak! Gudang Nakal CV Sentoso Seal Resmi Disegel walikota, 15 Ijazah Pekerja Akhirnya Dibebaskan

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria bernama Aen Dani alias Ferdi (37), warga Jl. Sawojajar, Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Ia diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah tersebut.

Baca Juga  Verifikasi Dewan Pers Kembali Disoal, Kadis Kominfo Sulut Dinilai Langgar Administrasi Kerja Sama Media

“Dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Arifin.

Baca Juga  Mengerikan! Tabrak Lari Brutal di Depan Pangudi Luhur, Kepala Pengendara Motor Terlempar ke Selokan

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca Juga  Kontroversi Proyek Penataan Lahan di Kalongan, Ungaran Timur: Warga Keluhkan Pemasangan Tiang Pancang Diduga Tanpa Izin

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasi Humas IPDA Sutopo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Perkara ini bukan hanya sekadar kebakaran biasa, melainkan tindak pidana yang membahayakan keselamatan warga. Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas,” pungkas IPDA Sutopo.

 

Laporan: Andik Kusuma

error: Content is protected !!