Semarang | PortalIndonesiaNews.Net — Sebuah aktivitas pembangunan yang mengundang perhatian publik tengah berlangsung di wilayah Dusun Kemitir, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, proyek tersebut diduga belum dilengkapi perizinan resmi dan berpotensi melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas lahan yang dikategorikan sebagai kawasan hijau.
Saat melintas di Jalan Sumowono-Kaloran, tim awak media menyaksikan aktivitas alat berat yang sedang melakukan pekerjaan di lokasi pembangunan. Untuk mengonfirmasi kegiatan tersebut, awak media mendatangi pihak yang bertanggung jawab di lokasi.
Bapak Erkam, yang mengaku sebagai koordinator lapangan, menyampaikan bahwa proses perizinan sedang dalam tahap pengurusan dan sudah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Ia menyebut nama Bapak Simon (SM) dan Bapak Yoseph (YS) sebagai penanggung jawab pengurusan dokumen perizinan.
“Menurut informasi dari Pak Simon dan Pak Yoseph, perizinan sedang diurus dan akan segera keluar. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan kepala desa,” ujar Erkam di lokasi.
Namun, saat tim media menemui Kepala Desa Kemitir untuk meminta konfirmasi, sang kepala desa menyatakan tidak mengetahui detail proyek tersebut. Ia hanya memberikan arahan agar pihak pelaksana mengurus izin ke tingkat kecamatan terlebih dahulu.
Ketika awak media mendatangi Kantor Kecamatan Sumowono, pihak kecamatan juga menyatakan belum mengetahui keberadaan proyek tersebut dan belum menerima rekomendasi atau pemberitahuan dari Kepala Desa Kemitir.
Ketidaksesuaian informasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek pembangunan tersebut dijalankan tanpa adanya koordinasi resmi dan belum mengantongi legalitas yang sesuai, terlebih jika benar proyek tersebut berdiri di atas lahan hijau atau kawasan lindung.
Jeratan Hukum yang Mengintai
Apabila benar proyek pembangunan ini tidak memiliki izin dan dilakukan di atas lahan hijau atau kawasan lindung, maka kegiatan ini dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 70 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Pasal 109 menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang (terkait Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kawasan Lindung) yang menetapkan bahwa penggunaan lahan hijau tanpa izin adalah pelanggaran terhadap kebijakan tata ruang daerah.
Dengan berbagai potensi pelanggaran hukum tersebut, pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini guna memastikan legalitas serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Red/Time