Home / Daerah / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa

Kamis, 24 April 2025 - 18:46 WIB

Vonis Bebas Kurir 30 Kg Sabu Guncang Indonesia: Jaksa Tuntut Mati, Hakim Lepas Bebas!

Foto: Dalam Ruangan Persidangan Ketika Berlangsung pada kamis 24 April 2025

Foto: Dalam Ruangan Persidangan Ketika Berlangsung pada kamis 24 April 2025

BANJARMASIN|PortalIndonesiaNews.Net _ Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin mendadak hening lalu gemuruh ketika vonis dibacakan. Amsyah Yadhi (40), pria yang didakwa membawa 30 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, divonis bebas dari segala tuntutan hukum, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Keputusan ini mengejutkan tidak hanya warga Banjarmasin, tetapi juga publik di seluruh Indonesia.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Irfanul Hakim, majelis menyatakan bahwa Yadhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Vonis ini didasarkan pada fakta bahwa Yadhi hanyalah seorang pengemudi ojek online yang diminta mengantarkan paket dengan imbalan Rp200 ribu. Ia baru mengetahui isi paket tersebut berisi narkotika saat ditangkap oleh polisi.

Baca Juga  Demo Mahasiswa di Gedung DPR, 1.758 Personel Gabungan Disiagakan

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Irfan dalam amar putusannya.

Baca Juga  SABUNG AYAM RESMI JADI WARISAN BUDAYA TANPA JUDI, PANITIA PAPAJI DIKUKUHKAN DI SRAGEN

Keputusan ini langsung mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Jaksa Penuntut Umum, Arianti, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding. “Kami pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga  Tangis Haru Warnai Santunan 1.000 Anak Yatim, Robby Hernawan: "Kalian Tidak Sendiri"

Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menyebut keputusan ini bisa menjadi preseden berbahaya bila tidak dikawal dengan transparan. Netizen pun ramai menanggapi di media sosial dengan tagar #Sabu30KgBebas yang langsung menjadi trending.

Baca Juga  Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Ogan Ilir Dibongkar, Puluhan Babytank Ditemukan Kosong

Yadhi ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Agustus 2024 di kawasan Tambak Sirang Darat. Ia saat itu kedapatan membawa 30 kg sabu, 832 butir ekstasi, dan hampir 14 gram serbuk ekstasi. Namun, karena tidak bisa dibuktikan bahwa ia tahu isi paket, dia dianggap tidak bersalah.

Keluarga Yadhi menyambut kabar pembebasan ini dengan haru. Namun berbeda dengan masyarakat yang kini menuntut transparansi hukum dan mendesak Kejaksaan Agung serta Komisi Yudisial menyelidiki putusan ini lebih dalam. “Ini bukan sekadar kasus narkoba, ini tentang integritas sistem hukum kita,” kata salah satu aktivis anti-narkoba.

Baca Juga  Ronie Arif Ariyanto, Seniman yang Kini Memimpin LCKI Salatiga, Bertekad Lawan Kejahatan

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Mahkamah Agung. Apakah vonis bebas ini akan bertahan di tingkat banding, atau akan dibatalkan dan kembali menyeret Yadhi ke kursi pesakitan?

Baca Juga  Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Yang jelas, kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum narkotika di Indonesia yang selama ini dikenal keras, terutama terkait jumlah besar. Di tengah sorotan tajam masyarakat, semua mata kini tertuju pada langkah hukum selanjutnya.

Laporan : Porda

error: Content is protected !!