Home / News / Peristiwa

Kamis, 24 April 2025 - 12:39 WIB

Dialog Publik di Solo Kritik RKUHAP: “Jangan Jadikan Kejaksaan Lembaga Superbody”

SOLO | PortalIndonesiaNews.Net – Isu dominasi jaksa dalam sistem peradilan pidana kembali mencuat. Dalam dialog publik bertema “Revisi KUHAP; Sejauh Mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”, para akademisi dan mahasiswa secara tegas menolak upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superbody. Kegiatan ini digelar pada Senin, 10 Maret 2025, di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Kelurahan Pucangsawit, Surakarta.

Sebanyak 94 peserta dari kalangan mahasiswa Solo Raya — mulai dari BEM, UKM, hingga OKP — hadir aktif dalam diskusi yang memanas sejak awal. Tiga narasumber dari latar belakang akademik dan praktik hukum turut mengisi forum, yaitu Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNS), Sri Sumanta S. Winata, S.H. (Advokat), dan Agus Joko Purnomo, S.H., M.H. (Praktisi Hukum).

Baca Juga  Ini Penjelasannya Polisi Terkait Perkelahian Adik Kakak di Tambakboyo

RKUHAP Dinilai Ciptakan Ketimpangan Kekuasaan

Diskusi mengerucut pada satu kekhawatiran besar: revisi UU Kejaksaan dan RKUHAP yang dinilai berpotensi membuka jalan bagi dominasi jaksa atas lembaga lain dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga  Resmi Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Semarang Periode 2024-2029

“Jika RKUHAP tetap mengakomodasi kewenangan berlebih bagi kejaksaan, maka kita sedang menciptakan lembaga superbody yang akan mengganggu keseimbangan sistem hukum,” tegas Dr. Rustamaji.

Forum ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia bersifat terintegrasi namun tetap membagi peran secara tegas: penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, pengadilan oleh hakim, serta peran penting advokat dan lembaga pemasyarakatan. Dominasi satu lembaga berpotensi menihilkan prinsip checks and balances yang menjadi pilar keadilan.

Rekomendasi Tegas untuk Legislator

Sebagai hasil dari dialog publik tersebut, forum merumuskan empat rekomendasi strategis:

Baca Juga  Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur untuk Libur Nataru 2024/2025

1. Menuntut harmonisasi kewenangan antara penyidik dan penuntut umum dalam RUU KUHAP. Setiap lembaga harus bekerja sesuai porsinya, tanpa saling ambil alih.

2. Menolak penguatan sepihak terhadap kewenangan jaksa, dan sebaliknya mendorong komunikasi serta sinergi antar-lembaga penegak hukum.

3. Memperkuat semua kompartemen: Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat—agar tidak ada lembaga tunggal yang mendominasi sistem.

4. Menolak pengesahan RUU KUHAP jika masih mengandung klausul yang memungkinkan Kejaksaan bertindak sebagai lembaga superbody.

Baca Juga  DANDIM 0714 Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti: Langkah Nyata Penegakan Hukum di Salatiga

Aspirasi Kampus untuk Hukum yang Adil

Kegiatan ini menjadi bukti nyata keterlibatan aktif dunia akademik dalam proses reformasi hukum. Suara mahasiswa dan akademisi diharapkan mampu memberi tekanan positif kepada DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil agar pembentukan undang-undang tetap berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan peran antar lembaga hukum.

“Jangan sampai hukum justru jadi alat hegemoni satu institusi. Kita butuh sinergi, bukan dominasi,” pungkas Agus Joko Purnomo dalam sesi penutupan.

 

Laporan: Andik

error: Content is protected !!