Home / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa

Kamis, 24 April 2025 - 08:40 WIB

Ada Apa dengan Kasus Haji Bustam? Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi oleh Oknum Jaksa Sulsel Buat Publik Sumsel Bertanya-tanya

SUNSEL – PortalIndonesiaNews.Net,  Kamis, 24 April 2025 _ Sebuah kasus hukum yang menyeret nama tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), H. Abustam, tengah menyita perhatian publik. Pasalnya, pria yang juga dikenal sebagai calon kepala daerah ini, muncul di Pengadilan Negeri Makassar untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di daerahnya—yang justru ia klaim didanai dari dana pribadi senilai kurang lebih Rp 6 miliar.

Kehadiran H. Abustam bersama anaknya di ruang sidang pada Kamis (24/04/2025) memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa sebenarnya di balik kasus ini?

Baca Juga  Terungkap! Gudang Solar Ilegal di Banjarnegara Beroperasi Terang-Terangan, Warga Desak APH Bertindak Tegas

“Saya Bangun Kampung Pakai Uang Pribadi, Bukan Uang Negara!”

Dalam pernyataan pembelaannya yang menggetarkan ruang sidang, H. Abustam menegaskan bahwa proyek pembangunan yang ia jalankan tidak menggunakan dana negara, melainkan murni dana pribadi. Proyek itu, katanya, bahkan telah selesai dibangun, diperbaiki, dan diresmikan sebelum muncul persoalan hukum.

Baca Juga  Polemik Biaya Pendidikan di SMPN 1 Klambu dan SMPN 7 Purwodadi: Pernyataan Sekolah dan Keluhan Orang Tua Siswa Berbeda

“Kami membangun perekonomian kampung ini dari uang pribadi, bukan dari dana negara,” ujarnya lantang di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku memiliki perjanjian kerja sama dengan Bupati setempat selama 15 tahun, bahkan sudah diperpanjang. Namun secara mengejutkan, proyek tersebut kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor) dengan alasan masa berlaku izin sudah lewat. Ironisnya, sang Bupati yang menandatangani perjanjian justru tak kunjung dipanggil atau dimintai keterangan hingga hari ini.

Baca Juga  Patroli KRYD, Polsek Bawen Amankan Begal

Politik dan Kriminalisasi?

Dalam sidang tersebut, H. Abustam mengungkapkan kekecewaannya karena merasa ada unsur politis di balik penetapannya sebagai tersangka. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya rekayasa dan kriminalisasi oleh oknum jaksa di Sulsel yang seolah mengabaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Saya bukan PNS, tidak memakai uang negara, saya hanya ingin membangun kampung halaman saya. Kalau saya salah, hukum saya, tapi jangan karena alasan politik atau kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa seluruh dana proyek digunakan untuk membayar operasional—gaji pegawai, listrik, keamanan, hingga kegiatan sosial. “Saya tidak ingin menyusahkan negara. Tapi jika proses hukum ini harus saya jalani, setidaknya biarlah semua adil,” katanya penuh haru.

Baca Juga  Peningkatan arus mudik, Polres Semarang berlakukan One Way. Kompolnas kunjungi Pospam Rest Area 429 A.

Publik Sumsel Bertanya-tanya: Ada Apa di Balik Semua Ini?

Kasus ini kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Sumsel. Banyak yang merasa janggal dengan tuduhan terhadap tokoh yang selama ini dikenal dermawan dan berkontribusi besar terhadap pembangunan desa. Media sosial ramai dengan pertanyaan: Apakah ini bentuk kriminalisasi terhadap tokoh yang berpotensi besar di Pilkada? Mengapa pihak yang juga bertanggung jawab justru tak tersentuh hukum?

Baca Juga  Patroli Dialogis Kapolres Semarang: Tegas Lawan Premanisme, Kawal Proyek Strategis Nasional Waduk Jragung

H. Abustam berharap agar proses hukum ini segera dipercepat demi efisiensi anggaran negara, sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat.

“Saya hanya ingin mengabdi untuk bangsa dan negara. Gagasan saya membangun kampung tidak akan berubah,” tutupnya dengan mata berkaca-kaca.

Laporan : marno

error: Content is protected !!