SALATIGA|PortalIndonesiaNews.net _ Polres Salatiga kembali membongkar kasus besar yang menghebohkan publik, kali ini terkait dugaan mafia tanah yang menyeret nama seorang developer perempuan bernama LATIFAH (43), warga Perum Kenanga, Tingkir Lor, Kota Salatiga. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam penjualan rumah di perumahan elit, menyebabkan kerugian besar bagi para korbannya.
Kasus ini mencuat setelah pada Rabu, 24 April 2022, warga Perumahan Cluster Nirwana Blok B3, Tingkir Lor, melaporkan adanya kejanggalan terkait status kepemilikan sertifikat tanah yang sudah dibayar lunas namun tidak kunjung diserahkan.
Polres Salatiga mencatat bahwa sebelas orang menjadi korban, meski hingga saat ini baru tiga korban yang resmi melapor, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra. Ketiganya membeli unit rumah dengan sistem pesan bangun dan cash tempo sejak tahun 2016 melalui promosi yang dilakukan tersangka di media sosial Facebook.
Dalam perjanjiannya, setelah pelunasan, para pembeli dijanjikan akan menerima sertifikat tanah atas nama masing-masing. Namun, alih-alih menerima sertifikat, para korban justru mendapatkan Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. BPR Sinar Mitra Sejahtera.
Investigasi pihak kepolisian mengungkap bahwa 12 sertifikat tanah, termasuk 4 milik para pelapor, telah diagunkan oleh tersangka ke BPR tersebut, dan kini telah dilelang karena kredit macet. Artinya, meski para korban telah membayar lunas, tanah dan rumah mereka telah resmi dikuasai pihak bank melalui lelang ayda decommad.
Tersangka Latifah ternyata bukan nama baru dalam dunia kejahatan properti, ia diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang pernah ditangani aparat penegak hukum di wilayah Semarang.
“Kasus ini masuk dalam kategori mafia tanah karena melibatkan penggandaan komitmen kepemilikan tanah kepada pembeli dan bank secara bersamaan. Kami sudah menetapkan tersangka dan menyita dokumen terkait,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga dalam keterangannya kepada awak media.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para korban, Polres Salatiga menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi perumahan murah tanpa kejelasan status hukum tanah dan sertifikat, serta selalu melakukan cek keabsahan legalitas developer sebelum melakukan transaksi.
“Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain, dan membuka hotline pelaporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka Latifah atau pihak pengembang lainnya,” tambah pihak kepolisian.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan dan dokumen tambahan guna proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan waspada – Salatiga tidak boleh jadi ladang empuk bagi mafia tanah!
Laporan: Andik Kusuma