SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net – Kasus investasi bodong kembali mencuat dan mengguncang warga Salatiga serta sekitarnya. Kali ini, nama Siti Fatimah, S.E. terseret dalam pusaran dugaan penipuan bermodus trading aplikasi WPONE, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah dari sejumlah korban di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Salatiga dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/265/IV/2025/SPKT, yang diajukan oleh seorang warga Kabupaten Semarang bernama KHARIS FATONI, didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI).
Menurut pengakuan korban, awal mula kejadian bermula pada 6 Februari 2025, ketika Siti Fatimah—yang mengaku sebagai teman lama saat SMP—datang ke rumah dan menawarkan program investasi WPONE. Dengan iming-iming keuntungan besar, cepat kaya tanpa harus bekerja, dan bukti-bukti kesuksesan palsu, korban pun tertarik dan mulai mengirim uang melalui transfer ke rekening pribadi milik Siti Fatimah.
“Total uang yang saya transfer selama delapan kali transaksi mencapai Rp150 juta. Tapi saat jatuh tempo dan saya minta pencairan, malah hanya janji palsu. Uang saya tidak kembali sepeser pun,” ungkap Kharis Fatoni dalam keterangannya.
Jack, S.H., kuasa hukum dari LCKI yang mendampingi korban menyebut bahwa ini bukan kasus biasa. “Kami menduga ada duet sistematis antara Top Leader WPONE berinisial AS dan Siti Fatimah. Mereka bekerja seperti pasangan predator, menyasar teman-teman dekat hingga masyarakat awam dengan janji keuntungan fantastis. Ini adalah bentuk penipuan dengan modus investasi berkedok trading,” ujar Jack dengan tegas.
Upaya mediasi sebenarnya sempat dilakukan. Pihak LCKI mencoba menghubungi Siti Fatimah dan bahkan kuasa hukumnya yang disebut bernama IM. Namun respons yang diberikan justru tidak menunjukkan itikad baik. IM mengaku sedang di luar kota dan tidak bisa ditemui.
“Karena itulah kami tempuh jalur hukum. Dugaan kuat, Siti Fatimah telah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas Jack.
Yang mengejutkan, saat korban tengah diperiksa oleh pihak kepolisian, AS (diduga Top Leader WPONE) mencoba menghubungi korban melalui telepon sebanyak dua kali. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya tekanan atau penggiringan agar korban mencabut laporan.
Diketahui, tempat kejadian perkara berlangsung di RM Bebek Carok, Jl. Jenderal Sudirman, Salatiga, dan proses pelaporan dilakukan secara resmi pada 16 April 2025 pukul 14.05 WIB, dengan sambutan baik dari pihak SPKT Polres Salatiga.
LCKI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong korban-korban lain untuk berani melapor. “Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang keadilan dan menyelamatkan masyarakat dari jebakan investasi palsu berkedok teknologi,” pungkas Jack.
Laporan : iskandar