Home / Daerah / Jawa Tengah / News / Peristiwa / Polri

Rabu, 16 April 2025 - 08:11 WIB

Geger di Grobogan! Diduga Lakukan Penangkapan Brutal, Oknum Resmob Polres Grobogan Dikecam Warga dan Dilaporkan ke Bidpropam

Foto korban yang mengalami luka lebam

Foto korban yang mengalami luka lebam

GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.Net – Warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dikejutkan dengan beredarnya kabar mengejutkan terkait dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum anggota Resmob Polres Grobogan saat melakukan penangkapan terhadap seorang warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan.

Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial VR, warga RT 09/RW 01 Desa Ngeluk, dilakukan oleh tim Resmob yang terdiri dari:

IPDA Kevin Ardiansyah Arsenal, S. Tr. K.

AIPDA Muhammad Fachrudin Oki

BRIPDA Mukhamad Fauzi Maulana

Ketiganya menjalankan perintah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/34/IV/RES.1.8./2025/Reskrim. Namun ironisnya, warga justru mempersoalkan metode yang digunakan, karena dianggap brutal dan melanggar prosedur hukum.

Baca Juga  Terkuak!!! FM Mengakui Curi Sitaan Bareskrim 210 Ton, Diduga Dibekingi Kapolres dan Dandim

Menurut pengakuan ibu tersangka, berinisial AN, penangkapan terjadi pada 14 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, namun dalam surat resmi tercatat pada 15 April 2025. Lebih mengejutkan lagi, VR saat diamankan dalam kondisi babak belur, luka di sekujur tubuh, dan tidak diberikan pendampingan hukum saat penangkapan dilakukan.

Baca Juga  Polres Gresik Tambah 88 Bhabinkamtibmas untuk Perkuat Keamanan Jelang Pemilu 2024

“Saya lihat sendiri anak saya dalam keadaan penuh luka. Mereka (oknum resmob) juga melakukan penggeledahan di rumah saya tanpa menunjukkan surat perintah. Bahkan mereka merampas HP saya dan menghapus video yang saya rekam selama mereka berada di rumah,” ungkap AN dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga  Remaja Bawa Sajam Diduga Serang SMP di Jimbaran, Warga Geram!

Warga sekitar pun mulai mempertanyakan integritas aparat dalam menangani kasus ini. “Kalau memang salah, proseslah secara hukum. Tapi jangan dipukuli sampai luka-luka begitu. Kami ini rakyat kecil, jangan dibentak-bentak apalagi diintimidasi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  Fakta-Fakta Dugaan Perselingkuhan H. Triyono dan Sinta: Skandal yang Mengguncang Nama Partai Golkar dan Masyarakat Klaten

Tim kuasa hukum keluarga VR langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan ketiga oknum anggota Resmob ke Bidpropam Polda Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan KUHAP serta prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga  Sidak Polres Salatiga dan Satpol PP, Galian C Ilegal di JLS Akan Kembali Beroperasi?

“Kami sudah sampaikan laporan ke Bidpropam. Ini bukan sekadar soal prosedur penangkapan, tapi juga menyangkut martabat, keselamatan, dan hak hidup seseorang. Negara ini negara hukum, bukan negara kekerasan,” tegas salah satu anggota tim hukum.

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Grobogan belum memberikan keterangan resmi. Namun laporan warga dan bukti luka yang diderita VR kini menjadi sorotan tajam, terutama karena beredar foto-foto kondisi korban yang memperlihatkan sejumlah lebam serius.

Baca Juga  Pemkab Semarang Siap Segel Wahana Hiburan New Celosia Bandungan, Investor Bandel Abaikan Teguran

Pihak keluarga berharap agar Kabid Propam Polda Jawa Tengah segera bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau benar anak saya bersalah, silakan proses secara hukum. Tapi jangan disiksa,” tutup AN.

Baca Juga  Bravo, Polres Semarang Respon Cepat Ganguan Keamanan, ini sebabnya

Kasus ini pun menuai respons luas dari masyarakat dan aktivis hukum yang menuntut agar oknum aparat yang terbukti melanggar hukum harus ditindak dan tidak dilindungi. Warga Grobogan kini menanti kejelasan dan ketegasan dari institusi kepolisian untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.

 

Laporan: sisca

error: Content is protected !!